14.5 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Bupati Simalungun Belum Hadir, Rapat Paripurna Diskorsing 30 Menit

Simalungun, MISTAR.ID

 

Rapat Paripurna Pembacaan Hasil Laporan Badan Anggaran DPRD Simalungun, Terkait Ranperda APBD Tahun 2021, harus diskors selama 30 menit.

Hal tersebut dilakukan karena tidak hadirnya Bupati ataupun Wakil Bupati atapun Sekretaris Daerah dalam rapat paripurna.

Ketua DPRD Kabupaten Simalungun Timbul Jaya Sibarani, yang juga sebagai Pimpinan Dalam Rapat Paripurna Pembacaan Hasil Laporan Badan Anggaran, memutuskan untuk menunggu kehadiaran pejabat eksekutif tersebut.

Baca Juga:Ketua DPRD Simalungun Dukung Penerbitan Peraturan Bupati

“Karena Bupati dan Wakil Bupati, ataupun Sekretaris Daerah belum hadir, rapat kita skors selama 30 menit, menunggu kehadiran mereka” ucap Timbul Jaya Sibarani, Senin (23/11/20) sekitar pukul 14:50 WIB.

Timbil Jaya Sibarani juga meminta seluruh Anggota DPRD Kabupaten Simalungun agar tidak pulang, atau meninggalkan ruang Paripurna.(roland/hm01)

Related Articles

Latest Articles