10.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Alih Fungsi Lahan Sawah Kian Marak, DPRD Simalungun: Perlu Larangan

Simalungun, MISTAR.ID

Komisi II DPRD Kabupaten Simalungun menyoroti maraknya alih fungsi lahan di Kabupaten Simalungun. Untuk itu, DPRD meminta pemerintah setempat membuat aturan agar alih fungsi lahan persawahan ke tanaman lainnya seperti jagung, ubi maupun tanaman keras, tidak lagi terjadi.

“Pemerintah daerah  (Simalungun) perlu membuat aturan (larangan) tentang alih fungsi lahan pertanian. Aturan itu perlu dibuat agar lahan sawah tidak banyak yang beralih fungsi,” ujar Anggota DPRD Simalungun Histony Sijabat, Rabu (6/3/24).

Selain itu juga, Histony mengharapkan Pemkab Simalungun gencar memberikan bibit padi dan penyuluhan kepada petani. Tidak hanya itu juga, Pemkab juga harus membenahi sarana aliran irigasi ke lahan persawahan.

“Kalau sarana irigasinya tidak berfungsi, akibatnya petani beralih fungsi ke tanaman jagung atau pun ubi,” kata Histony lagi.

Baca juga: Alih Fungsi Lahan Persawahan Harus Rekomendasi Dinas Pertanian

Menurutnya, pemberian bantuan bibit padi kepada para petani harus sejalan dengan pemberian sarana prasarana produksi seperti pupuk maupun pestisida.

“Dengan demikian kalau sarana prasarana telah terpenuhi, harga gabah juga stabil, maka petani padi tidak akan beralih ke tanaman jagung dan ubi,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, pada saat Wakil Bupati Simalungun Zonny Waldi rapat Koordinasi (Rakor) TPID (Tim Pengendali Inflasi Daerah) bersama Kemendagri, mengakui bahwa produksi gabah di Kabupaten Simalungun menurun akibat alih fungsi lahan.

Perlu diketahui, beberapa bulan terakhir ini harga beras naik drastis, yang membuat warga khususnya pengusaha rumah makan menjerit. Informasinya, masalah ini disebabkan harga gabah yang naik disertai dengan produksi padi yang menurun. (hamzah/hm17)

Related Articles

Latest Articles