8 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Wow! Balita Dapat Bansos Rp3 Juta, ini Kata Dinsos Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengeluarkan kebijakan yakni memberikan bantuan langsung tunai (Blt) senilai Rp3 juta per tahun kepada ibu hamil dan anak balita berusia 0-6 tahun dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Khususnya bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini ini diharap bisa berperan mencegah stunting dan peningkatan gizi balita/anak.

Dari indonesia.go.id, hal tersebut tertulis dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 02/3/BS.02.02/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan.

Baca juga:Begini Caranya Agar Ibu Hamil Dapat Bansos Rp3 Juta

“Betul, asalkan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH dan penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS),” ucap Koordinator PKH di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Pematang Siantar, Rudi Hartono, pada Selasa (17/1/23).

Rudi menambahkan bantuan tersebut akan disalurkan dalam kurun waktu satu tahun, dilakukan empat tahap yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober.

Nantinya BLT bagi ibu hamil dan balita ini disalurkan melalui rekening himpunan bank milik negara (himbara), yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Dia menjelaskan, dalam PKH itu ada beberapa komponen, yakni pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial. Tiap-tiap komponen dibagi lagi menjadi beberapa kategori. Pada komponen kesehatan memiliki dua kategori yaitu ibu hamil atau nifas dan Balita mendapatkan bantuan senilai Rp3 juta per tahun.

Bila ibu peserta dalam rumah tangganya hamil/nifas kemudian memiliki satu anak balita, apakah kedua-duanya akan mendapatkan BLT menjadi 6 juta?

“Tidak, maka bantuan yang diberikan tetap untuk satu orang saja bukan dua. Maka peserta keluarga manfaat (PKM) mendapatkan Rp3 juta saja,” jelasnya.

“Tapi ingat! Bantuan uang tersebut tidak akan disalurkan dengan nominal utuh sekaligus, melainkan selama empat tahapan,” tegas dia.

Selain itu, kata Rudi, apabila KPM dalam rumah tangganya memiliki tiga anak. Dimana satu masih Balita, satu sekolah SMP, dan satu sekolah SMA, maka bantuan yang diberikan tetap untuk satu orang saja bukan semuanya. Dilihat mana komponen yang biayanya terbesar.

“Balita Rp3 juta, Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1.5 juta per tahun, Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun. Maka akan dilihat mana komponen yang biayanya terbesar. Maka itulah yang akan disalurkan nanti kepada keluarga tersebut,” terang Rudi.

Baca juga:Semarak Imlek, Seratusan Lampion akan Hiasi Kota Siantar

“Dan untuk ibu hamil, pemerintah membatasi bantuan, maksimal hanya pada kehamilan kedua saja,” tambah Rudi.

Yang perlu diperhatikan lagi, lanjut dia, setelah mendaftar menjadi PKH, peserta harus bersabar. Sebab pemerintah akan lebih dahulu melakukan verifikasi data. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.

“Kemensos akan melakukan proses verifikasi dan validasi data. Dan yang menentukan semuanya adalah Kemensos, bukan kami di dinas sosial di setiap daerah,” kata Rudi.(yetty/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles