19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Wali Kota Susanti Dewayani Membuka Rapat  Ranperwa di Lingkungan Pemko Pematang Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar mulai membahas Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwa) tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemko Pematang Siantar dan Ranperwa tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemko Pematang Siantar Tahun 2023.

Rapat pembahasan kedua Ranperwa tersebut dibuka Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani di Ruang Serbaguna Pemko Pematang Siantar, Jumat (25/8/23).

Acara ini juga menghadirkan beberapa narasumber seperti Kepala Inspektorat Kota Pematang Siantar Heri Oktarizal, Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Pematang Siantar Hamzah Fansuri Damanik, dan Kepala Bagian Organisasi Tatalaksana Farhan Zamzamy.

Baca juga: Ranperwal SOTK OPD Pemko Siantar Tinggal Finalisasi

Wali Kota Susanti Dewayani dalam arahannya menyampaikan, penyeragaman Tata Naskah Dinas dan Keseragaman Penggunaan Kode Klasifikasi Arsip bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pada penulisan, penggunaan ruang atau lembar naskah dinas, spesifikasi informasi, serta penggunaan bahasa Indonesia yang baik, benar, dan lugas.

Menurut wali kota perempuan pertama di Pematang Siantar ini, melalui acara itu akan memberikan pemahaman dan pengetahuan bagi instansi terkait Tata Naskah Dinas. Hal ini berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.

“Dan Penggunaan Kode Klasifikasi Arsip yang Berpedoman Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah,” terangnya.

Baca juga: Evaluasi Ranperda dan Ranperwal P-APBD Siantar 2022, Pertambahan Anggaran Disoroti

Wali Kota Susanti Dewayani menyebutkan, Naskah Dinas disusun dan diproses menurut tata cara dan bentuk yang telah dibakukan, sebagai acuan dasar tertib administrasi perkantoran.

Tata Naskah Dinas merupakan pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan, jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, dan penyimpanan naskah dinas, serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.

Dia juga mengatakan, kode klasifikasi sangat diperlukan karena sangat membantu dalam menyusun dan mengidentifikasi arsip. Di mana, kode klasifikasi arsip menggunakan angka sebagai dasar pemberian nomor surat, pemberkasan, penataan penyusunan, dan penemuan kembali arsip.

“Keseragaman penggunaan kode klasifikasi arsip dalam pengelolaan arsip dinamis, merupakan pedoman bagi perangkat daerah untuk mewujudkan kode klasifikasi arsip sebagai upaya untuk sinkronisasi informasi kearsipan dalam implementasi sistem pemerintahan, dan mewujudkan tertib arsip sesuai tugas dan fungsi kegiatan,” tuturnya.

Baca juga: Limit Belanja KKPD Siantar Dibandrol Rp50 Juta, Pemko Persiapkan Perwal

Dengan adanya kegiatan tersebut, Walikota Susanti Dewayani mengharapkan para peserta untuk serius mengikutinya dan memahami seluruh materi yang disampaikan oleh narasumber, khususnya terkait tata naskah dinas dan penggunaan kode arsip yang baik dan benar, dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pengelolaan persuratan dan kearsipan di setiap perangkat daerah.

“Semoga ilmu yang didapatkan dapat bermanfaat bagi perbaikan tata naskah dinas dan penggunaan kode klasifikasi arsip di Kota Pematang Siantar, guna terwujudnya Kota Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas,” kata Walikota Susanti Dewayani.

Sebelumnya, Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana Setdako Pematang Siantar Farhan Zamzamy melaporkan, pelaksanaan pembahasan Ranperwa Pematang Siantar tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemko Pematang Siantar dan Ranperwa Pematang Siantar tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemko Pematang Siantar, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Baca juga: Astaga! NJOP Naik Hingga 1.000 Persen, Penjelasannya Ada di 2 Perwa Siantar

Kegiatan ini, katanya, bertujuan meningkatkan pengetahuan Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang Tata Naskah Dinas yang meliputi pengaturan, jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, dan penyimpanan naskah dinas.

“Dan juga media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan serta meningkatkan pengetahuan ASN tentang Kode Klasifikasi Arsip sebagai dasar pemberian nomor surat, pemberkasan, penataan penyusunan, dan penemuan kembali arsip,” kata Farhan. (yetty/hm17)

Related Articles

Latest Articles