6.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Wali Kota Siantar Hadiri Deklarasi Stop Buang Air Besar Sembarangan

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani menghadiri Deklarasi Open Defication Free (ODF) atau Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS) di Kantor Lurah Marihat Jaya Kecamatan Siantar Marimbun, Selasa (1/11/22) siang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Kesehatan Kota Pematang Siantar, dr Yuliana Sara Erika Kurniawati Silitonga dalam laporannya menerangkan, Stop BABS merupakan suatu kondisi ketika setiap individu dalam komunitas tidak buang air besar sembarangan.

Perilaku Stop BABS, kata Erika, diikuti dengan pemanfaatan sarana sanitasi yang saniter berupa jamban sehat. Saniter merupakan kondisi fasilitas yang memenuhi standar dan persyaratan kesehatan.

Baca juga: Deli Serdang Ikuti Penilaian Program 5 Pilar STBM, Ashari Tambunan: Stop BAB Sembarangan

Berdasarkan data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Tahun 2021, kata Erika, prevalensi stunting di Sumatera Utara (Sumut) mencapai 25,8 persen. Sedangkan di Kota Pematang Siantar mencapai 15 persen. Kondisi ini, katanya, tidak hanya akibat gizi buruk. Stunting juga merupakan dampak dari sanitasi buruk. “Sebelumnya stunting hanya dikaitkan karena kurang gizi. Tapi hasil survei kita, sanitasi yang jelek juga berpengaruh pada stunting,” ujarnya.

Masih kata Erika, kegiatan verifikasi ODF/Stop BABS merupakan suatu penilaian dan cross check terhadap kelurahan yang menyatakan telah menjadi Kelurahan ODF/Stop BABS. Sehingga dapat dideklarasikan menjadi Kelurahan Stop BABS/ODF.

Untuk kegiatan Verifikasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Kota Pematang Siantar telah dilakukan pada 10-11 Mei 2021 dengan melakukan penempelan stiker ‘Rumah dengan Jamban Sehat’ dan Deklarasi Stop BABS seharusnya dilakukan Juli 2021 lalu.

Namun karena pandemi Covid-19, kata Erika, Deklarasi Stop BABS tertunda dan dilaksanakan pada 1 dan 2 November 2022. Adapun jadwal Deklarasi Stop BABS digelar di Kecamatan Siantar Selatan dan Kecamatan Siantar Marimbun (Kelurahan Marihat Jaya).

Dari hasil verifikasi diperoleh data, kata Erika, Kecamatan Siantar Marimbun, khususnya Kelurahan Marihat Jaya, jumlah rumah dengan jamban sehat 448 unit, dan yang belum punya jamban 3 unit. Usai laporan Erika, dilaksanakan Pembacaan Deklarasi oleh kader Jaweliwan Purba.

Baca juga: Bupati Taput Nikson Nababan Prioritaskan Layanan Kesehatan Hingga Ke Pelosok

Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani dalam sambutannya menerangkan, perubahan perilaku masyarakat menjadi lebih bersih dan sehat tentu akan berdampak pada kesehatan masyarakat menuju kota sehat. Diharapkan semakin banyak masyarakat yang sadar untuk Stop BABS demi meningkatkan perilaku higienis agar Kota Pematang Siantar bisa menularkan perilaku higienis kepada masyarakat lainnya.

Deklarasi Stop BABS, kata Susanti, menjadi salah satu pendukung Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) yang digagas Kementerian Kesehatan. Sebab kebiasaan BABS menjadi salah satu faktor penentu lingkungan tergolong bersih atau tidak. Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar, lanjutnya, mengharapkan semua pihak mendukung Program Kota Sehat. (ferry/ril/hm09)

Related Articles

Latest Articles