18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

UMK Siantar Tahun 2022 Sebesar Rp2.523.361

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Dewan Pengupahan Kota (Depeko) menyepakati Upah Minimum Kota (UMK) Pematangsiantar tahun 2022 sebesar Rp2.523.361,42. Hal ini sesuai dengan hasil Rapat Depeko yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja Pematangsiantar, Senin (22/11/21).

“Pada hari ini, Senin (22/11/21), Dewan Pengupahan Kota Pematangsiantar telah melakukan rapat untuk membahas dan mengusulkan besaran UMK Pematangsiantar tahun 2022 kepada Bapak Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) di Medan,” ujar Sekretaris Depeko Jansarden Damanik saat membacakan berita acara rapat.

“Hasil-hasil pertemuan sebagai berikut, sepakat dengan suara bulat bahwa UMK Pematangsiantar tahun 2022 adalah sebesar Rp2.523.361,42. Demikian berita acara ini dibuat dan ditanda tangani untuk proses selanjut,” terang Jansarden.

Usai dibacakan, berita acara yang dibuat rangkap tiga itu diberikan kepada masing-masing ketua, sekretaris dan anggota Depeko untuk ditanda tangani.

Baca Juga:Kenaikan Upah Tak Sesuai, Serikat Buruh Perkebunan Tolak Kebijakan UMP 2022

Menanggapi besaran UMK tahun 2022 itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Pematangsiantar Marlise Simamora yang dimintai tanggapan terkait besaran UMK yang akan diusulkan kepada Gubsu tersebut mengatakan, itu lebih bagus dari tahun lalu.

Di mana, UMK tahun 2021 lalu itu sebesar sebesar Rp2.501.519, atau naik sekitar Rp21 ribu di tahun 2022.

“Itu kalau dari PP 36, sudah lebih bagus dari tahun lalu, karena itukan melihat pertumbuhan ekonomi, inflasi sampai kepada upah median. Kalau yang dulu kan hanya melihat pertumbuhan ekonomi sama inflasi. Jadi ini sudah lebih menyeluruh diperhatikan oleh pemerintah,” ujar Marlise, seraya mengatakan bahwa yang menentukan formula penghitungan upah itu adalah Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

“Cuman, ya memang kita disini, kita bicara itu formula dari BPS, tapi bukan BPS yang menentukan. Itu formula yang dibuat Kemenaker, cuma datanya dari BPS. Kita berharap dengan adanya formula baru ini, kemungkinan memang UMK Kota Pematangsiantar sudah lebih bagus, dan (formula) itu berlaku secara nasional,” terang Marlise yang ditemui usai Rapat Depeko Pematangsiantar.

Baca Juga:Buruh Usulkan Kenaikan Upah Hingga 16 Persen

Atas besaran upah itu, Marlise menyarankan kepada pengusaha untuk meningkatkan kesejahteraan karyawannya. “Sarannya, untuk menambahkan kesejahteraan masyarakat terutama karyawan dan buruh, maunya diperhatikanlah itu, benar-benar diterapkanlah itu supaya kehidupan masyarakat itu lebih layak lagi,” beber Marlise yang merupakan anggota Depeko Pematangsiantar.

Pekerja dan Pengusaha Harus Bermitra

Sementara, Wakil Ketua Depeko Pematangsiantar Darwin Lie menyebutkan, keputusan itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Karena sudah ada ketetapan, bahwa Siantar itu, komponen untuk menetapkan ini sudah ditetapkan dari pusat,” tuturnya.

Saat ditanya, apakah besaran itu sudah lebih baik dari tahun sebelumnya, Darwin bilang, ada peningkatan.

Baca Juga:Serikat Pekerja Geruduk Kantor Wali Kota Medan, Tuntut Kenaikan Upah 10%

“Ini ada peningkatan, kalau kita gunakan hasil survei kita di pasar, justru lebih rendah, ini malah lebih tinggi,” ungkap Darwin, sambil menyebutkan bahwa ke depannya, antara pekerja dan pengusaha harus menjadi mitra yang baik.

“Kalau saya bekerja di suatu perusahaan, saya kesulitan, ya saya ngomong sama bos saya. Dan yang jadi bos pun, perlakukanlah pekerja sebagai mitra,” jelasnya.

Tingkatkan Produktivitas

Selanjutnya, anggota Depeko Pematangsiantar dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sonang Malau, didampingi Richard Manurung, Mulia Wu dan Dahlan menyebutkan, seiring perubahan sistem penghitungan upah dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 ke PP Nomor 36 Tahun 2021, maka fungsi Depeko tidak lagi melakukan penghitungan besaran upah karena sudah ada sistem yang dibuat oleh Menaker.

Baca Juga:Pengusaha Sebut Tuntutan Buruh Agar Upah Naik 10 Persen tidak Realistis

“Namun demikian, pengajuan penetapan upah tahun 2022, ada peningkatan penghasilan pekerja. Oleh karena itu, Apindo memohon kepada pekerja untuk meningkatkan produktivitas kerjanya, berhubung karena Covid masih melanda Indonesa khususnya Siantar, supaya perusahaan dapat berjalan dengan baik dan dapat membantu menurunkan tingkat pengangguran di Pematangsiantar yang disebutkan tingkat penganggurannya nomor 1 di Sumatera Utara,” ujar Sonang.

Serikat Buruh Merasa Prihatin

Atas UMK Pematangsiantar yang sebesar Rp2.523.361,42 atau naik sekitar Rp21 ribu dari tahun 2021, serikat buruh merasa prihatin. Sebab, Rapat Depeko yang dilaksanakan pascaperubahan sistem dari PP 78/2015 ke PP 36/2021, hanya untuk melegitimasi perhitungan upah yang formulanya telah ditetapkan oleh Kemenaker.

Baca Juga:Kemnaker Ungkap 2,83 Juta Pekerja Belum Terima Bantuan Subsidi Upah

Rasa prihatin itu disampaikan oleh Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Sumatera Utara (Korwil KSBSI Sumut) Ramlah Hutabarat, yang juga merupakan anggota Depeko Pematangsiantar, ketika dimintai tanggapan mengenai besaran UMK Pematangsiantar tahun 2022 tersebut.

“Pada dasarnya serikat buruh sangat prihatin dengan penambahan upah yang sekarang, sebenarnya Rapat Depeko itu, kita hanya melegitimasi dari pemerintah karena besaran upah itu telah ditetapkan Kemenaker. Jadi kita hanya menghitung-hitung, dan gubernur juga nanti tidak boleh menolak itu karena aturan mainnya itu sudah ditetapkan surat edaran dari Kemenaker,” cecarnya.

Serikat buruh, kata Ramlan, juga tidak bisa membantahnya. “Hanya saja, kenapa besaran upah itu tidak langsung ditetapkan secara nasional saja. Menurut penilaian kita, kayaknya Depeko ini hanya simbol saja, sebagai alat legitimasi saja. Itulah sebenarnya pemikiran kita tadi, makanya kita tidak bisa komentar terhadap hitung-hitungan itu. Upah itu, upah keprihatinan, hanya naik sekitar Rp21 ribu,” bebernya.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles