12.6 C
New York
Monday, May 13, 2024

Tolak Penggusuran PTPN IV, Warga: Kami Sudah 80 Tahun Disini

Ia mengaku sangat terpukul dengan surat yang mereka terima secara tiba-tiba, apalagi saat ini masih melaksanakan ibadah puasa.

“Kita bingung tiba-tiba dapat surat, kalau besok (Jumat) kami disuruh pindah, bagaimana nasib kami dengan situasi puasa yang sebentar lagi lebaran,” katanya.

Sementara kuasa hukum warga, Daulat Sihombing mempertanyakan tindakan pihak PTPN IV. Ia pun menceritakan sejarah warga memiliki tanah dan bangunan di sana.

“Tanah itu secara fisik sudah dikuasai sekitar tahun 1948-an yang diperoleh dari seorang keluarga yang istrinya adalah orang Jepang. Patut diduga tanah ini dulu dikuasai orang Jepang dan setelah Indonesia merdeka orang Jepang pergi, maka tanah itu berstatus tanah tidak bertuan, dan selanjutnya ditempati sejumlah warga,” ujarnya.

Baca juga: Penggusuran Bangunan yang Berdiri di Depan Kampus Unimed Berlangsung Ricuh

Daulat mengatakan PTPN IV mengklaim mempunyai Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1159, dan bukan Hak Guna Usaha (HGU). Namun jika itu pun benar, maka melalui sejarah panjang keberadaan warga di sana, klaim  PTPN IV layak dipertanyakan.

“Apalagi di sana sudah pernah terjadi kebakaran dan seluruh bangunan lama hangus. Warga kemudian membangun kembali bangunan yang baru, artinya sejarah membuktikan bahwa tanah dan bangunan itu absolut milik warga,” ujarnya. (Patiar/hm20)

Related Articles

Latest Articles