15.7 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Tingkat Kesembuhan Kasus Covid-19 Siantar Lebih Tinggi Secara Nasional

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Angka kesembuhan kasus Covid-19 di Kota Pematangsiantar sampai 17 Februari 2021, lebih tinggi dari angka kesembuhan secara nasional. Angka kesembuhan di Kota Pematangsiantar sebesar 89,9 persen, sedangkan secara nasional sebesar 82,8 persen.

Seperti disampaikan Sekretaris Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Pematangsiantar Daniel H Siregar yang dikonfirmasi Mistar terkait Instruksi Gubernur Sumatera Utara yang memperpanjang Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kamis (18/2/21).

“Kita mengacu kepada Instruksi Gubernur berlaku sejak 15 Februari hingga 28 Februari 2021. Tapi itu tadi, kondisi Kota Pematangsiantar saat ini zona orange, dan tingkat kesembuhan kita sampai 17 Februari 2021 adalah 89,9 persen di atas angka kesembuhan nasional sebesar 82,8 persen,” tutur Daniel yang ditemui usai rapat Satgas di Sekretariat Satgas.

Baca Juga:Dikonfirmasi Soal Klaster Covid-19, Jubir dan Sekretaris Satgas Siantar Bungkam

Hal itu, kata Daniel, harus tetap dijaga. “Bagaimana caranya menjaga, kita akan membentuk Satgas di tingkat kecamatan sampai tingkat kelurahan, bila perlu sampai ke tingkat RT. Ini harus segera dibentuk, supaya bisa memonitor. Karena tidak semua bisa dimonitor oleh Satgas kota. Jadi apapun kegiatan masyarakat bisa tercover dengan baik,” sebutnya.

Dalam hal itu, lanjut Daniel, Satgas juga mengharapkan peran serta masyarakat untuk melaporkan siapa-siapa yang dari luar daerah berkunjung atau bertamu ke rumahnya. “Karena siapa warga pendatang dan siapa penduduk aslinya, yang mengetahui itukan warga setempat, RT, RW dan lurah. Ini harus kerja bersama, gotong royong,” jelasnya.

Ketika ditanya mengenai pembatasan kegiatan sosial masyarakat seperti pesta adat dan pesta lainnya, Daniel mengatakan, pembatasan itu tetap ada. “Pembatasan itu tetap ada, makanya di surat izin yang diberikan itu ada komitmen yang ditandatangani penyelenggara pesta dan pemilik tempat yang dijadikan tempat berpesta. Yang bisa hadir hanya 50 persen dari kapasitas gedung,” ungkapnya.

Baca Juga:Pasien Covid-19 Siantar Meningkat, Satgas Maksimalkan PPKM Berskala Mikro

Saat ditanya siapa yang melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan pesta agar berjalan sesuai protokol kesehatan, Daniel mengungkapkan, bahwa dalam mengeluarkan surat izin, pihaknya selalu menembuskan suratnya ke Polres dan Satpol PP, serta kepada pihak kelurahan yang juga ikut menandatangani komitmen agar pelaksanaan kegiatan mematuhi protokol kesehatan.

“Jadi begini, setiap surat yang kita keluarkan, itu kita tembuskan ke Polres, ke Satpol PP, termasuk ke lurah yang ikut menandatangani komitmen. Dan biasanya kalau sudah begitu, di level kelurahan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta dari Satpol PP juga akan jalan. Meski begitu, kami tetap mengimbau kepada penyelenggara dan pemilik gedung untuk mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles