28.7 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Realisasi PAD Cuma 34,9 Persen, Ini Penjelasan Kepala DPM-PTSP Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pematangsiantar memiliki target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1.510.000.000 di tahun 2021. Namun, hingga 10 Desember 2021, yang terealisasi cuma 34,9 persen atau sebesar Rp527 juta.

Kepala DPM-PTSP Pematangsiantar, Agus Salam ketika dikonfirmasi Mistar terkait minimnya realisasi PAD itu menjelaskan bahwa hal itu terjadi sekaitan dengan belum adanya peraturan daerah yang merupakan tindak lanjut undang-undang terkait cipta kerja.

“Sekaitan dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, dibarengi dengan PP (Peraturan Pemerintah), bahwa Izin Mendirikan Bangunan atau IMB sudah dirubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG,” tutur Agus, Rabu (22/12/21).

Baca Juga:PAD Siantar dari Sektor Retribusi PBG 2022 Berpotensi Bakal Melorot

Akibat perubahan itu, kata Agus, maka dengan sendirinya PAD dari sektor retribusi IMB berubah juga menjadi retribusi PBG.

“Perubahan ini belum dibuat menjadi Perda (peraturan daerah). Ini hampir terjadi di seluruh kabupaten/kota, sehingga tidak bisa memungut retribusinya,” ungkapnya.

Untuk sementara, kata Agus, menunggu adanya peraturan daerah terkait retribusi tersebut, pihak DPM-PTSP belum dapat mengutip retribusi PBG. “Kalau sudah ada perda-nya nanti, baru kita bisa mengutip retribusi PBG. Jadi sementara ini kita belum bisa memprosesnya,” tukasnya. (ferry/hm14)

Related Articles

Latest Articles