15.8 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Tiga Rekanan Belum Kembalikan Kelebihan Bayar ke Tarukim Siantar, Kadis: Kita Belum Serahkan Penagihan ke Jaksa

Pematang Siantar, MISTAR.ID
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Tarukim) Pematang Siantar hingga kini masih menunggu itikad baik beberapa rekanan untuk merealisasi pengembalian dana kelebihan bayar proyek tahun anggaran 2021.

Kelebihan bayar tersebut merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) TA 2021 di dinas itu.

Temuan BPK ini berupa kelebihan bayar atas 16 paket pekerjaan, dengan nilai temuan sekitar Rp798,6 juta dari total nilai pekerjaan sekitar Rp2,5 miliar lebih.

Nilai kelebihan bayar tersebut terdiri dari 16 paket proyek yang dikerjakan para rekanan yang besaran per paketnya berbeda-beda.

Baca Juga:Terkait Temuan BPK TA 2021, Dinas PRKP Siantar Layangkan Teguran Ketiga pada Rekanan

Sebelumnya, seorang rekanan yang enggan ditulis namanya membenarkan soal kelebihan bayar itu merupakan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP-BPK RI) di tahun 2021, dan dari 16 paket pekerjaan yang mengembalikan masih sebagian rekanan.

Menanggapi ini, Kadis Tarukim Pematang Siantar Christina Risfani Sidauruk melalui sambungan telepon kepada MISTAR.ID, Selasa (11/4/23), membenarkan, tapi kata dia sebagian besar sudah mengembalikan.

“Ya, masih ada tiga orang lagi (rekanan) yang belum mengembalikan,” kata Risfani, Selasa (11/4/23).

Baca Juga:Diimingi Proyek Agar Kembalikan Temuan BPK, Rekanan di Siantar Merasa Dikadali

Ditanya apakah sisa dari kelebihan bayar tersebut sudah diserahkan kepada pihak kejaksaan selaku pengacara negara untuk penagihannya?

“Belum, belum kita serahkan ke jaksa. Sekarang masih ditangani pihak inspektorat,” ujar Risfani.

Menanggapi besaran yang belum dikembalikan oleh ketiga rekanan itu pada negara, Risfani mengaku tidak mengetahui berapa jumlahnya.

Baca Juga:Proyek Revitalisasi Pasar Rakyat 5,3 Milliar di Dairi Jadi Temuan BPK 

“Maaf ya, saya masih di jalan ini. Masih di mobil,” kata Risfani mengakhiri konfirmasi.

Lambatnya pengembalian uang negara atas kelebiham bayar ini terbilang lama. Karena menurut ketentuannya, sebagaimana dikatakan rekanan tadi, batas waktu pengembalian kelebihan bayar atas temuan BPK tersebut hanya 60 hari terhitung pemberitahuan setelah disampaikan secara resmi kepada para rekanan.

Dan bila hingga tenggat waktu tidak juga dikembalikan, maka menjadi kewenangan BPK RI untuk menindaklanjutinya kepada aparat penegak hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.(maris/hm10)

Related Articles

Latest Articles