10.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

THR Tidak Dibayar Sesuai Ketentuan, Lapor ke Posko Pengaduan Disnaker Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat seminggu atau 7 hari sebelum Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri. Hal itu ditegaskan dalam Surat Edaran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pematangsiantar yang akan disampaikan kepada tiap-tiap perusahaan. “Mulai besok, Selasa (19/4/22), kita akan membagikan surat edaran kepada setiap perusahaan, agar membayarkan THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu semingu sebelum hari H (Lebaran),” tutur Kepala Disnaker, Lukas Barus, Senin (19/4/22).

“Dan dalam hal itu, pemerintah kota melalui dinas tenaga kerja juga akan menyiapkan posko pengaduan bagi karyawan-karyawan yang THR-nya tidak dibayarkan sesuai dengan ketentuan yaitu H-7 lebaran,” sambung Lukas yang ditemui di kantor Disnaker, Jalan Dahlia, Kecamatan Siantar Barat.

Baca Juga:Disnaker Simalungun Surati Perusahaan Soal THR Karyawan

Saat ditanya apa langkah yang akan dilakukan Disnaker apabila ada karyawan yang membuat pengaduan ke posko yang disiapkan di kantornya, Lukas bilang pihaknya akan membuat surat teguran yang ditembuskan ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Sumatera Utara.

“Kita tembuskan ke sana, karena pengawasannya itu ada sama mereka, bukan sama kita,” ujar Lukas yang kemudian menyarankan agar media lebih lanjut konfirmasi kepada pihak UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Sumatera Utara. “Kalau memang apa, konfirmasi saja ke sana, karena merekalah yang melakukan pengawasan,” sambungnya mengakhiri.

Sementara itu, Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Sumatera Utara, Bangun Nauli Hutagalung yang berkantor di Kota Pematangsiantar, menegaskan bahwa pembayaran THR Keagamaan sifatnya wajib, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga:Posko THR Keagamaan 2021 Diterapkan, Kadisnaker Siantar: Lagi Tunggu SE Kementerian

“Dimana setiap pemberi kerja yang bukan penyelenggaran negara, wajib membayarnya. Tahun ini bayarannya full, bukan seperti tahun lalu, yang bisa dinegoisasi karena di masa pandemi Covid-19. Yang sudah satu tahun kerja, itu full. Yang mempunyai masa kerja satu bulan terus menerus tetapi kurang dari satu tahun, diberikan secara proporsional,” bebernya menjelaskan.

Ketika ditanya mengenai sanksi kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, Bangun menyebutkan, sanksinya sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang THR, pihak perusahaan akan didenda.

“Atas keterlambatan itu akan didenda maksimal 5 persen dari nilai THR yang seharusnya diterima. Jadi ini sifatnya wajib, bagi karyawan yang tidak menerima THR bagaimana semestinya, silahkan lapor ke Posko yang dibuka di dinas tenaga kerja, ataupun ke UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III yang ada di provinsi,” tegasnya.(ferry/hm15)

Related Articles

Latest Articles