10.5 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Terkena Pembangunan Jalan Tol, SBK Keberatan Pihak Lain Campuri Pengadaan Lahan Pemakaman Baru

Pematang Siantar, MISTAR.ID
Pengadaan lahan untuk pemakaman di Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar, terjadi kisruh dan ada kelompok lain yang berusaha mengadakan lahan di luar kewenangan Serikat Bantuan Kemalangan (SBK).

Informasi yang dihimpun, kekisruhan berawal dari pengadaan lahan pemakaman lama terkena pembangunan jalan tol. Dan, pihak pelaksana jalan tol akan membayar ganti rugi lahan serta pemindahan makam sebesar Rp3,5 miliar yang dikominikasikan kepada pihak SBK.

Ketua SBK, Edi Sinaga didampingi Said sebagai bendahara mengatakan, mereka sudah mendapatkan Surat Kuasa (SK) untuk pengadaan lahan baru yang turut ditandatangani Camat Siantar Sitalasari Syahrul Ramadhan Pane. Namun, soal dana ganti rugi dan pemindahan makam belum dicairkan.

“Kami penerima surat kuasa pengadaan lahan terkejut karena ada SK panitia pengadaan lahan pemakaman yang baru ditandatangani camat tanpa melibatakan SBK. Ada apa ini,” ujar Edi Sinaga sembari bertanya, Kamis (9/2/23).

Baca Juga:Terkait Pembebasan Lahan Untuk Jalan Tol di Siantar, Begini Penuturan Camat

Setelah pihak SBK berusaha mencari lahan baru dan menemukan lahan seluas 10 rante di Pondok Naga Huta. Muncullah kelompok lain mengaku mendapatkan lahan pemakaman. Parahnya lagi, lahan yang diusahakan kelompok lain itu tidak memiliki akses jalan.

Disebutkan Edi Sinaga kembali, kelompok lain itu malah mencaplok lahan milik warga untuk dijadikan jalan dengan mengecor (semen) tanpa sepengetahuan warga yang bermukim di lokasi tersebut.

Terkait dengan SK Kepanitiaan Pengadaan lahan yang diterbitkan Camat Siantar Sitalasari, pernah dipertanyakan pihak SKB saat dilakukan rapat. Namun, surat itu malah terkesan disembunyikan.

“Ada tujuh rumah tangga keberatan lahan mereka dibangun menjadi jalan umum. Bahkan, mereka sudah membuat surat pernyataan keberatan yang disampaikan kepada pihak kelurahan,” terang Edi Sinaga.

Baca Juga:Jelang Nataru, Akses Jalan Tol Tebing Tinggi-Indrapura Dibuka

“Ya, waktu dilakukan rapat, kami dari SBK yang tidak dilibatkan dalam kepanitiaan sempat mempertanyakan SK Camat itu. Tapi, SK itu tidak diperlihatkan kepada kami dari SBK,” ujarnya lagi.

Dijelaskan, ada dugaan bahwa kekisruhan pengadaan lahan pemakaman terjadi karena adanya ganti rugi lahan yang lama. Padahal, SBK sudah buat perencanaan matang. Termasuk akan membeli mobil ambulance dan memberikan dana duka kepada keluarga yang makamnya akan dipindahkan ke lahan baru.

“Masalah ini membuat warga menjadi terpecah dan SBK sebagai penerima kuasa pengadaan untuk lahan pemakaman baru, sepertinya sudah dianggap tidak ada. Jadi, kita tentu keberatan dan siap menghadapi masalah ini agar segera dituntaskan,” ungkap Edi.

Baca Juga:Jalan Tol Sinaksak Dibuka Selama Nataru, Ini Kata Kapolres dan Kapolsek

Terpisah, warga yang memiliki lahan untuk dijadikan jalan umum benarkan pihaknya sudah mengajukan keberatan melalui surat yang dibubuhi tandatangan dan segel kepada pihak kelurahan.

“Kami sangat terkejut, tanpa permisi tiba-tiba lahan kami dicor untuk dijadikan jalan umum. Tak tahu kami siapa yang membangun jalan itu,”  beber salah seorang warga yang keberatan.

Terpisah, Camat Siantar Sitalasari Syahrul Ramadhan Pane ketika dikonfirmasi, benarkan bahwa SK Panitia Pengadaan lahan yang baru tidak melibatkan pihak SBK sebagai penerima kuasa pengadaan lahan sesuai koordinasi dengan pihak pembangunan jalan tol.

Baca Juga:Hore! Jalan Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Dibuka Gratis Selama Nataru

“Kita tidak melibatkan mereka karena tidak pernah hadir dalam rapat. Soal masalah inipun sudah selesai dan tidak ada masalah lagi,” terang Syahrul Ramadhan Pane.

Dikatakan Syahrul Ramadhan Pane lagi, dalam kekisruhan ini dan bukan ahli waris yang punya kuburan itu keberatan diganti rugi sama pihak tol. Tapi pengurus dan sudah selesai semuanya.

“Ada acara dari pihak tol dan BPN provinsi. Jadi sudah menandatangani semua, jadi tidak ada yang tidak setuju ,” pungkasnya.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles