18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Terkait Laporan Tahun 2015, Puluhan Warga Tanjung Pinggir Unjuk Rasa

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Puluhan warga Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar yang tergabung dalam Masyarakat Perduli Hukum (MPH), melakukan aksi unjuk rasa ke markas Polres Pematangsiantar di Jalan Sudirman, Senin (31/8/20).

Para warga tersebut ingin mempertanyakan tindaklanjut laporan pengaduan mereka, mengenai dugaan pencurian dan pengrusakan tanaman, yang telah dilaporkan pada tanggal 9 Maret 2015 silam. Demikian disampaikan koordinator aksi, Antony Damanik.

Pada 14 Maret 2015, para pihak terkait yaitu yang melaporkan dan yang dilaporkan beserta pihak kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Pematangsiantar telah diundang oleh Kapolres saat itu untuk gelar perkara.

Baca juga: Keluhkan Penyaluran Bansos, Puluhan Emak-emak Demo ke Kantor Wali Kota Siantar Pakai Masker BH

“Pada saat itu diambil keputusan kepada pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya yang mengganggu aktivitas warga di lahan yang sudah dibeli dengan bukti surat jual beli. Namun pada bulan ini, kami melihat mereka (yang dilaporkan) itu melakukan intimidasi. Mereka kembali mencoba merebut tanah yang sudah dibeli,” tambah orator lainnya yakni Johannes Sakty Sembiring.

Kabag Ops Polres Pematangsiantar Kompol Biston Situmorang yang menyambut baik kedatangan massa, berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Kapolres Pematangsiantar saat ini, yaitu AKBP Boy Sutan Binanga Siregar.

“Ini akan kita tindaklanjuti, semoga aspirasi ini bisa berujung lebih baik terhadap semua pihak ke depannya,” tutur Kompol Biston. Setelah aspirasinya ditampung Kepolisian, massa tersebut bergeser melakukan aksi ke Kantor ATR/BPN Kota Pematangsiantar di Jalan Dahlia.

Baca juga: Pertanyakan Pasien Sebulan Diisolasi, Ratusan Warga Unjuk Rasa di RSU Perdagangan

Di kantor ini, seorang ibu pembeli tanah yaitu Boru Sinaga dalam orasinya kembali menegaskan bahwa pada tanah yang mereka tempati sekarang sudah dibeli pada tahun 2000 silam.

“Jual beli itu diketahui oleh lurah dan camat, saksinya adalah oknum yang mengklaim tanah itu sekarang sebagai miliknya. Pada tahun 2015, sudah ada dibuat surat permohonan pembokiran sampai dua kali, dan balasannya ada dikirim oleh BPN. Selanjutnya, di tahun 2020 ini, pihak BPN sudah datang mengukur tanah yang kami tempati dengan membawa sertifikat yang sudah di BBN (ganti nama dari Buchari Siregar menjadi Paima Boru Simatupang,red),” cecar ibu paruh baya itu.

Adanya BBN itu, kata Boru Sinaga, ia menjadi heran dan bertanya-tanya. “Apakah boleh BPN langsung mem-BBN-kan tanpa dicabut pemblokiran. Itu yang pertama, kami butuh penjelasan. Yang kedua, apakah boleh terjadi BBN dulu baru (dilakukan) pengukuran, padahal kami sudah menempati tempat itu selama 20 tahun. Masak BBN dulu baru pengukuran, kami curiga, ada apa dengan BPN,” bebernya.

Setelah dikomunikasikan pihak kepolisian yang melakukan pengamanan, akhirnya Kepala Kantor ATR/BPN M Alwi bersedia menerima perwakilan para warga tersebut di dalam kantor ATR/BPN. Namun, usai pertemuan tersebut, para warga mengaku kurang puas. Seperti disampaikan koordinator aksi, Anthony Damanik, ketika ditanya mengenai hasil pertemuan mereka dengan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Pematangsiantar.

“Hasilnya, masyarakat kurang puas dengan pelayanan BPN, tidak ada keterbukaan BPN kepada warga yang bersangkutan. Sebelumnya sudah ada dibuat surat pemblokiran sertifikat yang ditembuskan kepada warga. Tapi, diakhir berlalu, terbit sertifikat yang baru. BPN mengatakan pemblokiran sertifikat itu ada batasan waktu, dan batasan waktu itu tidak disampaikan kepada masyarakat. Disitulah kekecewaan dari masyarakat,” tutup Anthony. (ferry/hm09)

Related Articles

Latest Articles