12.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Tanpa SK Penetapan Tanggap Darurat, 18 Proyek Bencana Dikerjakan di Dinas PUTR

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Disinyalir tanpa Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah terkait penetapan tanggap darurat, 18 proyek penanggulangan bencana senilai sekitar Rp6 miliar, dikerjakan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematang Siantar.

Demikian informasi diperoleh, dan berdasarkan penelusuran MISTAR.ID, salah 1 dari 18 proyek penanggulangan bencana itu terletak di Jalan Jawa Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat. Sesuai pantauan, proyek tersebut telah selesai dikerjakan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUTR, Dedy T Setiawan ketika dikonfirmasi mengenai kebenaran informasi tersebut, dan kalau benar apakah pengerjaan proyek tanpa SK Kepala Daerah dibenarkan secara aturan, ia sepertinya enggan memberikan tanggapan.

Baca Juga: Pemko Siantar dan Ramayana Teken Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan BGS

“Nanti kita jumpa ya,” ujar Dedy membalas pesan konfirmasi via aplikasi Whats App (WA) yang dilayangkan kepadanya. Lebih lanjut, untuk konfirmasi, MISTAR.ID mencoba menyambangi kantor Dinas PUTR di Jalan Pdt J Wismar Saragih Kecamatan Siantar Martoba.

Namun saat itu, Dedy tak berada di kantornya. Mengetahui hal itu, demi kevalidan informasi tersebut, mistar.id meneleponnya. Melalui sambungan telepon itu, Dedy berjanji akan menelepon balik. “Nanti kutelepon ya,” ujarnya. Hanya saja, hingga berita ini dikirim ke redaksi, Dedy tak kunjung menelepon.

Selanjutnya, untuk kevalidan informasi, MISTAR.ID melakukan konfirmasi melalui pesan aplikasi WA kepada Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalak BPBD) Kota Pematang Siantar, Agustina BL Sihombing.

Baca Juga: Percepat Penurunan Stunting, Wali Kota Siantar Ingatkan Program ‘Isi Piringku’

“Aku kurang jelas juga, kalau yang 18 paket ini…kan kegiatan tahun lalu itu,” ujar Agustina yang dilantik jadi Kalak BPBD pada tanggal 30 Desember 2022 itu menyarankan agar hal itu ditanyakan kepada Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Kabid) RR di BPBD Kota Pematang Siantar.

Kabid RR, Guntur Damanik tidak membantah informasi tersebut. Saat ditanya mengapa proyek penanggulangan bencana tersebut tidak dikerjakan oleh BPBD, ia hanya memberikan gambaran dengan memberikan perbandingan pengerjaan proyek tahun sebelumnya.

“Tahun lalu, tahun 2021, pun pernahnya kerja kami begitu, dikerjakan oleh (Dinas) PU. Satu karena memang, keterbatasan SDM (Sumber Daya Manusia). Kebetulan memang, hanya satu PPK pada waktu itu,” ujarnya. Saat ditanya, apakah hal itu juga yang terjadi pada proyek tahun 2022 ini, Guntur, tidak dapat memastikannya.

Baca Juga: Dugaan Proyek Fiktif di Dinas PUTR, Kantor Wali Kota Siantar Digeruduk Massa

Selanjutnya, ketika ditanya, apakah proyek penanggulangan bencana bisa dikerjakan tanpa adanya SK Kepala Daerah terkait penetapan tanggap darurat, dengan tegas Guntur bilang, tidak bisa. “Seharusnya tak bisa, karena (SK) itunya dasarnya semua. Kita pun begitu, keluar dulu SK, baru dikerjakan,” tegasnya.

Terpisah dikonfirmasi mengenai kebenaran informasi tersebut, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pematang Siantar, Arri Sembiring, mempertanyakan proyek tahun kapan proyek tersebut. Ketika disebut tahun anggaran 2022, Arri bilang, agak sulit menjawabnya. “Agak sulit aku jawabnya karena gak terlalu aku fahami riwayat pekerjaan itu,” ujarnya.

Sementara Kepala Inspektorat Kota Pematang Siantar, Heri Okstarizal yang dikonfirmasi mistar. id, mengatakan bahwa sampai saat ini belum menerima pelaporan/pengaduan terkait 18 pekerjaan proyek bencana yang belum dibayar pada BPBD Kota Pematang Siantar.

Ketika diperjelas, bahwa yang dikonfirmasi MISTAR.ID adalah proyek penanggulangan bencana yang dikerjakan Dinas PUTR, bukan di BPBD. Heri bilang, terkait adanya 18 proyek bencana pada Dinas PUTR tidak diketahuinya. “Kami tidak mengetahuinya,” ujarnya.(ferry/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles