23 C
New York
Sunday, May 26, 2024

Tanah Pemprov Sumut di Siantar Diserobot, Pj Gubernur Komitmen Selamatkan Aset Daerah?

Medan, MISTAR.ID

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Hassanudin berkomitmen menyelamatkan keuangan dan aset negara atau daerah.

Sementara aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut di Kota Pematang Siantar, hingga kini diserobot oleh oknum warga.

Penyerobotan tanah milik Pemprov Sumut itu berada di Jalan Pane, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar. Lahan itu diketahui sebelumnya dihuni pegawai RSUD Djasamen Saragih sebelum beralih fungsi menjadi bangunan kokoh permanen yang akan digunakan oleh calon penghuni baru.

Baca juga: Pembangunan Warung Pecel Lele Serobot Aset Pemprov Sumut, Baren Purba: Saya Tau Sejarahnya

Selain penyelamatan aset, kata Hassanudin, pihaknya juga terus berupaya meningkatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD) Sumut. Fokus perhatian Pemprov Sumut di antaranya mulai dari penyelesaian sertifikasi tanah hingga pemanfaatan ruang di kawasan Danau Toba.

“Pemprov Sumut berkomitmen melakukan berbagai upaya dalam hal penyelamatan keuangan negara, oleh sebab itu, Pemprov Sumut akan menjaga sinergi yang telah terbangun selama ini,” ucap Hassanudin dalam keterangannya yang diterima wartawan, pada Sabtu (28/10/23).

Hassanudin menilai, koordinasi dan sinergi sangat penting dilakukan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Apalagi tahun 2024 banyak agenda besar yang akan dilaksanakan sepanjang tahun oleh Pemprov Sumut.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov Sumut tampaknya tak ambil pusing saat lahannya diserobot oleh masyarakat. Hingga kini pengerjaan bangunan di lahan itu masih beroperasi.

Baca juga: Lahannya Diserobot Warga di Kota Siantar, Pemprov Sumut Kebingungan

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumut, Ismael Sinaga mengaku, tak memahami secara detail lahan tersebut. Dia menyarankan agar menanyakan persoalan tanah milik Pemprov Sumut itu ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Terkait pelaporan penyerobotan tanah pemerintah itu kami ucapkan terima kasih. Tanah itu tercatat pada Kementerian Keuangan, detailnya hubungi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang di Kota Pematang Siantar,” ucapnya saat dikonfirmasi, pada Jumat (27/10/23).

Tak sampai di situ, Ismael juga melempar bola terkesan tak berdaya dalam mengambil tindakan tegas. Hingga kini pihaknya tak mampu menentukan sikap terhadap bangunan di atas lahan tersebut.

“Atau hubungi Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan di Siantar-Simalungun. Beliau sudah memahami status tanah tersebut,” kilahnya mengakhiri.

Baca juga:Satpol PP Pesimis Pemilik Bangunan di Lahan Pemprov Sumut Mengindahkan Panggilan Ketiga

Untuk diketahui, Anggota DPRD Kota Pematang Siantar, Baren Alijoyo Purba, mempersoalkan pendirian bangunan tersebut. Politisi PDI Perjuangan itu mendatangi proyek yang nantinya dijadikan warung makan tersebut, pada Kamis (7/9/23) lalu.

Ia meminta Pemko Pematang Siantar memerintahkan penghentian pembangunan. Di hadapan Kasat Pol PP, Pariaman Silaen dan beberapa pegawai Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Baren bilang, jika tanah tersebut merupakan milik Pemprov Sumut. (jonatan/hm16)

 

 

Related Articles

Latest Articles