12.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Sudahkah Nama Anda Terdaftar di DPT? Ini Imbauan KPU Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematang Siantar mengimbau kepada masyarakat untuk memeriksa nama, apakah sudah terdaftar atau tidak dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Imbauan itu disampaikan Ketua KPU Siantar Daniel Manompang Dolok Sibarani. Ia menjelaskan, pemeriksaan DPT boleh dilakukan secara online dengan mengakses situs resmi KPU di https://cekdptonline.kpu.go.id.

“Dengan mengakses laman tersebut masyarakat dapat melihat pencarian data pemilih dan rekapitulasi data pemilih. Untuk memeriksa data pemilih dengan memasukkan data kabupaten/kota sesuai dengan alamat domisili di KTP, mengisi data 16 digit nomor induk kependudukan (NIK) dan meng-klik tombol pencarian,” terangnya.

Baca Juga:Edy Rahmayadi Minta KPUD Sumut Waspadai Pemilih Ganda pada Pemilu 2024

Selain pencarian dengan menggunakan NIK, kata Daniel, pencarian juga dapat dilakukan penelusuran dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir sesuai dengan data dalam KTP elektronik.

Lebih lanjut Daniel menjelaskan, syarat terdaftar sebagai pemilih, genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin atau sudah pernah kawin, tidak sedang dicabut hak pilih, berdomisili di wilayah NKRI, berdomisili di luar negeri dengan bukti KTP el dan/atau paspor, tidak sedang menjadi prajurit TNI atau anggota kepolisian Negeri Republik Indonesia.(ferry/hm12)

Related Articles

Latest Articles