22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

Sosialisasi UU Tentang Cukai di Siantar, Sepakat “Gempur Rokok Ilegal”

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Pematangsiantar menggandeng Bea Cukai melakukan sosialisasi aturan perundang-undangan tentang cukai sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang nomor 39 tahun 2007.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Hotel Sapadia, Jalan Diponegoro, Kota Pematangsiantar, diikuti 40 orang peserta yang terdiri dari unsur pedagang dan masyarakat, pada Rabu (15/12/21).

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Pematangsiantar, Pelaksana tugas (Plt) Dra. Elpiana Turnip dalam sambutannya di depan peserta sosialisasi mengatakan, tujuan dilaksanakan kegiatan ini mengedukasi masyarakat tentang cara mengidentifikasi dan ciri-ciri rokok ilegal, dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal yang kian marak.

“Untuk meningkatkan wawasan dan kepedulian masyarakat tentang bahaya peredaran rokok ilegal. Sebab, banyak masyarakat Kota Pematangsiantar belum mengetahui apa itu rokok cukai palsu, cukai ilegal. Serta sanksi yang diterima para pedagang yang menjual rokok cukai palsu,” katanya ketika membuka kegiatan sosialisasi tersebut.

Baca juga:Tarif Cukai Rokok Naik Rata-rata 12 Persen, Ini Rincian Harga per Bungkusnya

Elpiana menyebutkan, akibat masih banyaknya beredar rokok ilegal, tentunya berdampak pada penerimaan negara. Kerugian ditaksir hingga triliun rupiah. Sehingga masyarakat bisa memahami untung ruginya dalam membeli rokok ilegal atau tanpa cukai.

Dia juga menegaskan, Pemerintah Daerah Kota Pematangsiantar bersinergi dengan Bea Cukai, baik di sisi ekonomi maupun sisi penegakan hukum, khususnya di bidang cukai. Salah satunya untuk penegakkan hukum di bidang cukai.

Beberapa kegiatan yang sudah dilaksanakan seperti operasi pasar bersama dalam rangka pemberantasan barang kena cukai ilegal. Melakukan pengumpulan operasi atas peredaran barang kena cukai ilegal.

“Untuk kedepannya, setiap hari Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Pematangsiantar akan mengadakan pengawasan secara rutin dalam ketentuan cukai khususnya, tentang rokok ilegal kepada masyarakat, pelaku usaha kios/warung/agen, hingga pedagang eceran,” tegas Elpiana.

Selanjutnya, Dari kantor Bea cukai Pematangsiantar, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Loren Agustinus Sinaga, memberikan materi pengertian umum tentang cukai, objek cukai, dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) serta mengedukasi peserta sosialisasi tentang cara mengidentifikasi dan ciri-ciri rokok ilegal.

Tak hanya pemberian materi, para peserta sosialisasi, juga diajak langsung membedakan pita cukai legal dan ilegal dengan menggunakan sinar ultra violet.

Loren Agustinus Sinaga di awal pemaparan pada materi yang ia sampaikan, mengakui, rokok menjadi tumpuan karena menyumbang pendapatan negara yang cukup besar.

“Maka dari itu, tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan wawasan dan kepedulian masyarakat tentang bahaya peredaran rokok ilegal, dan mengedukasi masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal,” ucapnya.

“Di antaranya rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah personalisasi, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan,” sambung Loren.

Pada sosialisasi tersebut petugas Bea Cukai Pematangsiantar menjelaskan secara spesifik bagaimana cara mengidentifikasi desain pita cukai dengan berbagai metode, dari cara kasat mata hingga menggunakan kaca pembesar. Selain itu, teknik pengujian juga bisa dilakukan terhadap tiga komponen pita cukai, yaitu kertas, hologram, dan cetakan pada pita cukai.

Baca juga:Cukai Rokok Naik 12% Tahun Depan!

Diharapkan, kata Loren, setelah kegiatan tersebut seluruh peserta sosialisasi dapat memahami, mendalami, serta mempraktikkan secara langsung pengidentifikasian keaslian pita cukai jika pihaknya dan pemerintah daerah turun ke lapangan untuk operasi pasar.

Loren juga meminta pada setiap peserta sosialisasi agar melakukan pemasangan poster “gempur rokok ilegal” pada dinding toko masing-masing. Dengan tujuan agar masyarakat umum dapat membaca poster tersebut dan dapat membedakan ciri-ciri rokok legal dan rokok ilegal sehingga lebih waspada dalam menjual ataupun membeli rokok.

Penyampaian materi ditutup dengan sanksi bagi pengedar/penjual rokok ilegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal serta dapat menekan angka peredaran rokok ilegal di Kota Pematangsiantar. (yetty/hm06)

 

 

Related Articles

Latest Articles