22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

Soal Proyek Rabat Beton Disulap jadi Pavling BloK, DPRD Minta Pemko Siantar Taat Aturan

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Anggota Komisi III DPRD Kota Pematang Siantar, Daud Simanjuntak menyoroti proyek Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) di Gang Satria, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba. Kepada wartawan anggota Fraksi Golkar itu meminta Pemko Siantar menaati aturan.

Diketahui proyek tersebut seharusnya dikerjakan di Gang Tobasa Ujung, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba namun belakangan diketahui pindah ke Gang Satria.

Daud mengingatkan APBD merupakan produk Peraturan Daerah (Perda) yang berkekuatan hukum. Sebab pembahasan itu dilakukan antara DPRD dengan Pemko Siantar.

Kemudian jika terdapat item di APBD yang dialihkan pelaksanaannya, Daud menyebut harus melalui Perda juga. Ia memastikan tidak bisa diubah dengan alasan surat keberatan dari Lurah setempat.

Baca juga: Proyek Rabat Beton di Siantar Martoba Pindah dan ‘Disulap’ Jadi Paving Block

“Dari mana dasarnya itu. Cacat hukum. Sudah dibayarkan pula (proyeknya),” kata Daud, Selasa (6/2/24).

Daud berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap proyek yang dikerjakan CV Patudu Asi dengan anggaran tahun 2023 senilai Rp 119,6 juta.

“Jangan sampai ini menjadi kebiasaan. Dengan alasan-alasan tertentu yang tidak mengandung kriteria hukum. Efeknya kedepan dengan berbagai alasan, Perda dan Ranperda itu akan dengan seenaknya dirubah atau diselewengkan,” tegas Daud.

Dijelaskannya kembali terdapat dua kesalahan pada proyek ini, yakni titik lokasi yang tidak sesuai dan pengerjaan yang tadinya rabat beton justru dikerjakan paving blok.

DPRD, kata Daud telah mengingatkan OPD yang menjadi Mitra kerja mereka untuk terlebih dahulu turun ke lapangan meninjau. Sebab, lanjut Daud, manakala lokasi yang akan dijadikan proyek itu memiliki permasalahan.

“Saya menduga ada sesuatu di balik ini, bisa saja ini persekongkolan di balik ini. Maka APH segera bertindak,” pungkasnya.

Baca juga: DPRD Sumut: Proyek Lapangan Adam Malik Muncul Tetiba

Jika titik proyek tidak dapat dikerjakan, Daud meminta agar tidak mengalihkan anggaran tersebut ke tempat lain. “Kalau merasa nanti ada kelebihan anggaran, ya Silva. Jangan dipaksakan. Bukan barang haram Silva itu. Nah nanti DPRD menanyakan kenapa ini Silva, kalau masuk akal alasannya ya pasti diterima,” ucapnya.

Sebelumnya Kepala Dinas PRKP Kota Siantar, Christina Risfani Sidauruk menyebut proyek pekerjaan dialihkan untuk membangun Gang Satria, Kelurahan Nagapita. Pengalihan lokasi pekerjaan, sebutnya, lantaran adanya penolakan dari warga.

“Ada surat lurah yang menyatakan menolak,” singkat Risfani mengatakan. (gideon/hm17)

Related Articles

Latest Articles