14.4 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Soal Penghapusan Registrasi Perkara Penipuan Oknum DPRD Siantar, Kejari: Bukan Berarti Kasusnya Berhenti

Pematang Siantar, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematang Siantar telah menghapus SPDP perkara kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan terlapor FS, seorang politikus yang juga merupakan anggota DPRD Pematang Siantar, dari registrasi.

Penghapusan registrasi perkara tersebut dilakukan pihak Kejari Pematang Siantar pascapenyidik tidak melanjutkan atau mengirim berkas perkara lanjutan, terkait kasus yang menyeret nama anggota DPRD Kota Pematang Siantar tersebut.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar Rendra Yoki Pardede mengatakan, dengan dihapusnya SPDP dari registrasi bukan berarti kasus tersebut dihentikan.

Baca Juga:Korban Investasi Bodong Oknum Anggota DPRD Siantar Demo Kejari dan Mapolres

Namun, jika penyidik kembali mengirimkan SPDP, pihaknya tentu akan melanjutkan perkara tersebut.

“Dihapusnya SPDP dugaan penipuan dan penggelapan itu dari registrasi bukan berarti perkaranya berhenti, nanti ketika penyidik kembali mengirimkan SPDP tentunya perkara tersebut akan kembali dilanjutkan,” ungkap Rendra Pardede saat dikonfirmasi, Rabu (14/9/22) siang.

Dengan dihapusnya SPDP dari registrasi, dengan kata lain, pihak Kejari Kota Pematang Siantar menganggap tidak pernah ada SPDP tersebut lantaran sudah dihapus dari registrasi.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Pematang Siantar hingga kini belum menerima kelanjutan berkas perkara dari penyidik Polres Pematang Siantar dalam kasus penipuan dan penggelapa, yang diduga dilakukan terlapor FS seorang politikus yang juga merupakan anggota DPRD, Selasa (13/9/22).

Baca Juga:Kasus Dugaan Penipuan Oknum Anggota DPRD Siantar Segera Rampung

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pematang Siantar Rendra Yoki Pardede menyebutkan, pihaknya sempat menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Pematang Siantar.

Namun, hingga kini, belum ada kelanjutan dari SPDP tersebut.

“Kemarin sudah sempat kita terima SPDP -nya, namun hingga kini belum ada kelanjutan. Perkaranya sudah dihapus dari registrasi,” ungkap Rendra Yoki Pardede ketika diwawancarai, Selasa (13/9/22) siang.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles