14.7 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

Soal Kasus Gagal Ginjal Akut, Kejari Siantar dan Kapolres Setuju Digelar Operasi Yustisi ke Apotek

Pematang Siantar, MISTAR.ID
kasus gagal ginjal akut progresif atifikal menyerang 206 anak usia 0-18 tahun di Indonesia, di mana 48 persen di antaranya meninggal dunia akibat.

Maka dari itu, di Kota Pematang Siantar, apotek dan toko obat harus ditertibkan jika menjual obat sembarangan.

Pernyataan terkait menertibkan apotek dan toko obat yang menjual sembarangan itu mencuat pada rapat koordinasi (Rakor) terkait lanjutan penanganan Covid-19 dan kasus gagal ginjal akut progresif atifikal pada anak, yang berlangsung di
Siantar Hotel, Selasa (1/11/22).

Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando mengatakan, pihaknya siap melakukan kerja sama dengan Pemerintah Kota Pematang Siantar untuk inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah apotek.

Baca Juga:Bertambah 1, Pasien Gagal Ginjal Akut Meninggal Dunia di RSUP Adam Malik

Namun, sebelum dilakulan sidak, lebih dulu dilakukan pendataan terhadap apotek maupun toko obat yang ada di Kota Pematang Siantar.

“Terkait apotek atau toko obat yang menjual obat sembarangan, dinas kesehatan kita minta menertibkan izinnya. Kepada apotek juga kita minta tidak menjual obat tanpa resep dokter meskipun di Siantar belum ditemukan adanya kasus gagal ginjal akut pada anak,” tegas Kapolres dalam Rakor tersebut.

Lebih lanjut disampaikan AKBP Fernando, pihak rumah sakit diminta untuk menelusuri riwayat penyakit pasien.

Semisal, kalau ada mengidap gagal ginjal dan siapa tahu pernah mengkonsumsi obat yang dilarang tersebut.

Baca Juga:Bareskrim Gelar Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut

“Polres Pematang Siantar siap mendukung pencegahan gagal ginjal akut supaya tidak terjadi di Kota Siantar,” ujar Kapolres.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan (Kejari) Kota Pematang Siantar Jurist Pricesely setuju dengan pernyataan Kapolres Pematang Siantar, untuk segera dilakukan penertiban terhadap apotek.

“Kita turun bersama Operasi Yustisi. Kita cek semua, sidang di tempat, kalau salah bayar dendanya. Supaya apotek ini sadar, seperti dikatakan Kapolres banyak yang beli obat tanpa resep,” ujarnya.

Sehingga, dengan dilakukannya Operasi Yustisi tersebut, tidak lagi menjual lima jenis obat yang telah dilarang itu.

Baca Juga:Polri Perintahkan Polda Kumpulkan Sampel Darah Pasien Gagal Ginjal Akut

“Karena, masyarakat belum mengetahui jelas terkait obat yang dilarang,” sebutnya.

Maka dari, lanjut Jurist Pricesely, agar pihak BPOM diminta segera membuat daftar secara resmi dan bisa ditempelkan di lokasi-lokasi strategis.

Sehingga, masyarakat mengetahui obat mana saja yang tidak bisa dikonsumsi.

“Mohon dihimpun nama-nama obatnya dan kita tempelkan sama-sama nama obat agar masyarakat tidak salah. Nama-nama obat yang dilarang bisa ditempelkan di lokasi strategis seperti di kantor lurah, pusat kesehatan, apotek maupun di rumah sakit,” pungkasnya.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles