11.7 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Siswa Kecewa, Sertifikat Pesparawi Nasional Tak Diakui Salah Satu SMA Negeri di Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Sumatera Utara tahun 2023 tahap pertama untuk jenjang SMA/SMK sudah berakhir.

Dimana pendaftaran tahap I terdiri dari jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, prestasi nilai rapor, prestasi lomba akademik dan non akademik.

Salah seorang siswa pun kecewa terhadap peraturan di SMA Negeri di Kota Pematang Siantar, yang merupakan salah satu sekolah unggulan dan cukup banyak diminati.

Baca juga: SMKN 1 Sidikalang Raih Juara 1 Pesparawi 2023 Tingkat SMA/SMK se-Sumut

Salah satu tokoh muda yang membawa harum sekaligus membanggakan Kota Pematang Siantar pada ajang Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Tingkat Nasional ke XIII di Yogyakarta pada 2022 lalu, Roynaldo Saragih mengatakan, sekolah itu tidak mengakui bobot nilai sertifikat Pesparawi Nasional. Hal ini terjadi saat salah satu anggota paduan suara Pesparawi berminat mendaftar melalui jalur bidang non akademik.

“Kenapa bisa ya, mereka (SMA Negeri, red) itu tidak mengakui bobot nilai dari sertifikat Pesparawi Nasional. Ini juara I loh, yang sudah berhasil mengungguli 28 Provinsi di seluruh Indonesia, kok bisa?,” ucapnya pada mistar.id, Kamis (1/6/23).

Sebagai informasi, jalur prestasi merupakan seleksi yang berdasarkan prestasi akademik maupun non akademik bagi pelajar. Jalur prestasi ini dapat digunakan untuk masuk ke sekolah tingkatan lainnya. Biasanya pelajar yang memiliki jalur prestasi ini lebih mudah untuk diterima.

Lebih lanjut, kata pria yang memiliki segudang prestasi baik tingkat nasional maupun internasional ini, siswa itu saat mendaftar di sekolah yang dituju untuk verifikasi data, pihak sekolah tidak menyarankan pemakaian sertifikat Pesparawi Nasional tersebut. Justru disarankan menggunakan sertifikat prestasi lainnya.

Baca juga: Belum Ada Instruksi, Sejumlah Sekolah SMK di Siantar Masih Buka PPDB Offline Penuhi Kuota

“Miris!! sertifikat Pesparawi Nasional ternyata tidak diakui. Padahal, orang tua anak itu awalnya telah mendaftar melalui sistem PPDB online, perolehan nilai bobot skor 32, berjenjang beregu dan juara I nasional. Saat datang mau daftar untuk verifikasi data ke sekolah yang dituju, justri tidak dikasih pakai sertifikat Pesparawi Nasional,” ungkap Roynaldo dengan nada kecewa.

Justru sebaliknya, sambung Roynaldo, pihak sekolah saat mendaftar tidak menyarankan sertifikat Pesparawi Nasional, melainkan menggunakan sertifikat juara perorangan di tingkat kabupaten.

Padahal secara sistem PPDB, sertifikat Pesparawi Nasional itu diakui dan memperoleh bobot skor atau nilai 32. Sehingga menjadi pertanyaan, sejauh mana pihak sekolah memiliki kewenangan memverifikasi sebuah sertifikat?

“Apakah semua tingkat SMA se-Sumut memiliki kebijakan yang sama tentang verifikasi sertifikat? Jika hanya SMA ini yang membuat kebijakan tersendiri, mohon pihak yang berwenang segera mengevaluasi kinerja Kepala Sekolah (Kepsek) nya,” tegas Roynaldo.

Baca juga: Pemko Siantar Siap Hapus Tes Calistung di PPDB 2023 Tingkat SD Awal

Dirinya juga telah menyampaikan kepada Lembaga Pengembangan Pesparawi Nasional (LPPN) untuk turun ke lapangan serta mengkoordinasikan hal ini kepada Dinas Pendidikan (Disdik) di Sumut.

Dikatakan, tidak peduli apakah itu tingkat SD, SMP maupun SMA sederajat. Karena menurutnya, meraih suatu prestasi itu tidak mudah dan memerlukan perjuangan, serta juga bagian dari pendidikan secara utuh.

“Jika sertifikat Pesparawi Nasional tidak diakui oleh jajaran Disdik di Sumut, mohon kiranya LPPN segera bertindak. Ini agar para peserta Pesparawi mendapatkan esensi dari sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat tersebut. Juga mendapat kejelasan di mata seluruh satuan pendidikan maupun yang lainnya,” pungkas Roynaldo. (yetty/hm16)

 

 

Related Articles

Latest Articles