27.4 C
New York
Friday, May 3, 2024

Siantar PPKM Level 4, Ini Aturan untuk Pedagang

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Guna menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (In-Mendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Wali Kota Pematangsiantar menerbitkan Surat Edaran (SE).

Di dalam SE Wali Kota bernomor 440/4013/VIII/2021 yang diterbitkan untuk mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid-19 tersebut, ada diatur mengenai pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum. Untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masken mencuci tangan dan handsanitizer, sesuai dengan ketentuan.

Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: Siantar PPKM Level 4, Sentral Kegiatan Ekonomi Masyarakat akan Dipatroli

Selanjutnya, untuk restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan beÅŸar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sementara pasar tradisional, pedagang kaki lima, tokoh kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar bak, pasar burung/unggas, pasar basah, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-laın yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.

SE bernomor 440/4013/VIII/2021 yang diteken Wali Kota Pematangsiantar pada tanggal 10 Agustus 2021, mulai berlaku mulai tanggal 10 Agustus 2021 sampai 23 Agustus 2021. Info terkait SE ini diterima Mistar dari Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematangsiantar, Pardamean L Manurung.(ferry/hm09)

Related Articles

Latest Articles