27.2 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Selama 2022 Polres Siantar Ungkap 108 Kasus Narkoba dan 17 Kasus Judi

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Polres Pematang Siantar selama kurun waktu Januari hingga Agustus 2022 mengungkap sebanyak 108 kasus narkoba dan 17 kasus perjudian di Kota Pematang Siantar, Senin (22/8/22).

Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya menyampaikan, dari hasil pengungkapan 108 kasus narkoba. Terdapat 152 tersangka yang terjaring personel dari lapangan.

“Pengungkapan 108 kasus narkoba, untuk bulan Januari 12 kasus, Februari 10 kasus, Maret 18 kasus, April 14 kasus, Mei 11 kasus, Juni 17 kasus, Juli 14 kasus dan Agustus 12 kasus. Jumlah tersangka 152 orang, terdiri dari lelaki 145 orang, wanita dewasa 5 orang dan anak-anak 2 orang,” kata Rusdi Ahya, Senin (22/8/22).

Baca juga:Polri: Kabar Temuan Bungker Rp900 M di Rumah Sambo Tidak Benar

Lanjut AKP Rusdi Ahya kembali, dari 152 tersangka terdapat 136 orang yang bertatus pengedar, sementara untuk pemakai yang berhasil diamankan petugas yakni berjumlah 11 orang.

“Para tersangka untuk pengedar 136 orang dan pemakai 11 orang. Untuk barang bukti narkoba yang disita meliputi jenis ganja 562,35 gram, sabu-sabu 620,92 gram dan ekstasi 315 butir,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk kasus perjudian di Kota Pematang Siantar, dikatakan Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya ada 17 kasus perjudian yang diungkap sejak Januari hingga Agustus 2022. Dari 17 kasus, terdapat 17 orang tersangka.

Baca juga:Salah Bawa Saksi, Hakim Tegur Jaksa dan Tunda Sidang Kasus Judi Online

“Untuk pengungkapan 17 kasus perjudian terdiri dari 14 judi tebak angka jenis togel dan 3 judi jenis Online. Dari 17 kasus judi terdapat 17 orang tersangka,” pungkasnya. (hamzah/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles