17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Selama 2020, Kemenag Catat Angka Pernikahan di Siantar Meningkat

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pematangsiantar mencatat jumlah warga setempat yang melaksanakan akad nikah selama 2020, meski masih di tengah pandemi Covid-19 sebanyak 871 pasang atau meningkat dibandingkan tahun 2019.

Penyusun Bahan Pembinaan SDM Kepenghuluan Pada Seksi Bimas Islam Kankemenag Kota Pematangsiantar, Muhammad Hasan Basri MA menjelaskan, pendaftaran dan pelaksanaan pernikahan meningkat lantaran masyarakat telah lama menunggu waktu untuk melaksanakan pernikahan.

“Kebanyakan akad nikah calon pengantin dilayani di Kantor Urusan Agama (KUA). Sebab selama wabah Covid-19, untuk sementara pelayanan akad nikah di luar KUA tak diberlakukan,” ucapnya, Senin (25/1/21).

Baca Juga:Kemenag Belum Tentukan Jenis Vaksin Covid-19 Calon Haji 2021

Hasan menjelaskan, selama 2020 jumlah warga yang menikah di KUA tercatat 592 pasang, sementara di luar KUA mencapai 279 pasang. Proses akad nikah di KUA pun digelar dengan protokol pencegahan penularan virus.

Sementara, untuk data akumulasi pernikahan tahun 2019 dari Kemenag sebanyak 718 pasangan. Warga yang menikah di KUA tercatat 392 pasangan. Sedangkan di luar KUA mencapai 326 pasangan.

“Jumlah pasangan yang paling banyak menikah pada tahun 2020 berasal dari Kecamatan Siantar Martoba sebanyak 276 pasangan. Disusul dengan Siantar Barat 235 pasangan,” Sebut Hasan.

Pandemi ini sebenarnya tidak terlalu berdampak, tetapi karena memang sesuai kebijakan pemerintah, maka banyak yang melaksanakan pernikahannya tanpa resepsi pernikahan.

Baca Juga:Kemenag Pilih AKSI Ketimbang AKM, Ini Tanggapan Kemenag Siantar

Dia mengatakan, pemerintah saat ini telah memberikan kelonggaran untuk pelaksanaan nikah di rumah maupun gedung melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Agama nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang pelayanan nikah menuju masyarakat produktif aman Covid-19.

Menurut SE dari Kemenag Pusat, telah ditetapkan bahwa peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 orang.

Hasan juga menegaskan, KUA kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak calon pengantin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.

Ketika ditanyakan tentang sanksi yang akan diberikan jika melanggar surat edaran tersebut, dia menjawab, “Jika sanksi pada pelaksanaan akad nikah di Kantor KUA atau Balai Nikah, akan dilakukan teguran pada pelaksana yakni KUA kecamatan setempat. Namun, untuk pelaksanaan resepsi pernikahan di luar KUA sudah tanggungjawab pemerintah daerah ataupun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19”.(yetty/hm10)

Related Articles

Latest Articles