14.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Sejumlah Pejabat ‘Dinonjobkan’, BKD Pastikan Pelantikan Sesuai PP 11/2017

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pelantikan 88 pejabat di lingkungan Pemko Pematang Siantar yang dilaksanakan pada 2 September 2022 lalu, masih menjadi bahan perbincangan hangat di sejumlah kalangan masyarakat Kota Pematang Siantar.

Pasalnya, pasca pelantikan tersebut, sejumlah pejabat yang mengalami demosi, dan bahkan ada yang dinonjobkan dari jabatan. Namun demikian, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pematang Siantar, Timbul H Simanjuntak, menyebutkan bahwa pelantikan sudah sesuai aturan, Rabu (14/9/22).

“(Pelantikan itu,red) tidak melanggar PP 94/2021 dan sudah sesuai dengan PP 11/2017,” ujar Timbul ketika dikonfirmasi MISTAR.ID via WA, apakah pelaksanaan pelantikan sudah sesuai dengan ketentuan pada PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, sehingga ada pejabat yang mengalami penurunan jabatan, dan yang dinonjobkan atau mengalami pembebasan dari jabatannya?

Baca juga: 8 Pejabat Alumni STPDN Dinonjobkan, IKATPTK Siantar: Kami Akan Tetap Loyal

“Apakah pengangkatan seseorang dari jabatan administrator ke dalam jabatan pelaksana atau pengawas, harus ada dulu hukuman disiplinnya?” ujarnya balik bertanya. Timbul meralat, bahwa sekarang, sudah tidak ada lagi istilah non job, karena semua pegawai ada jabatannya. “Pejabat administrator, pejabat pengawas dan pejabat pelaksana, semuanya punya jabatan,” jelasnya.

Usai meralat istilah ‘Nonjob’, Timbul memberikan penjelasan bahwa di dalam PP 11 tahun 2017 (tentang Managemen PNS,red), pasal 64 ayat 1 huruf f, PNS dapat diberhentikan dari jabatannya karena tidak memenuhi persyaratan jabatan, sebagai contoh di dalam PP 11 Tahun 2017 pasal 54 ayat 1 huruf f, salah satu syarat jabatan untuk duduk di jabatan administrator adalah memiliki kompetensi manajerial.

Dan apabila dalam hasil evaluasi yang dilakukan Tim Penilai Kinerja, pejabat yang bersangkutan dinilai kurang memiliki kompetensi manajerial di jabatan tersebut maka dapat diangkat ke dalam jabatan lain.

“Artinya, seseorang dipindahkan ke jabatan lain, tidak selalu karena harus dikenai hukuman disiplin dulu,” ujar Timbul yang mencontohkan seorang sopir, yang setelah sekian lama diperhatikan, ternyata kurang cocok jadi sopir, cocoknya jadi kameramen, maka tanpa harus dihukum sopir bisa dialihkan jadi kameramen.

Kemudian mengenai 4 pejabat yang telah lulus asesmen Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) (eselon II) namun dibebaskan dari jabatannya, Timbul menjelaskan bahwa 4 orang yang lulus asesmen, yang nilainya tertinggi, pada dasarnya tidak serta merta harus dipilih menjadi kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Baca juga: 77 Pejabat Fungsional Ahli Pertama Formasi CPNS 2019 Dilantik Wali Kota Siantar

“PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian,red) berkewenangan memilih 1 dari 3 kandidat. Misal, si A nilai 90, si B nilai 80, si C nilai 70. Apabila PPK bukan memililih si A, tapi si B, tidak ada pelanggaran yang terjadi, karena memang PPK punya kewenangan memilih 1 dari 3 besar,” terangnya.

Masih kata Timbul, mereka yang lulus asesmen, sesuai Permenpan-RB Nomor 15 tahun 2019 (tentang Pengisian JPT), namun tidak dipilih menjadi Kepala SKPD, maka hasil asesmennya bisa dipakainya untuk mengikuti seleksi yang ada kembali terjadi, dalam kurun 3 tahun.

“Contoh, misal si A, tahun lalu ikut asesmen, tapi dia tidak dipilih jadi Kepala SKPD, maka di seleksi berikutnya, misalnya di tahun 2023 dibuat seleksi, maka hasil asessmen-nya yang tahun 2021 bisa dilampirkannya, dipakai di seleksi tahun 2023,” jelasnya mengakhiri. (ferry/hm09)

Related Articles

Latest Articles