18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Respons Wali Kota Susanti Soal Anggaran Perubahan Nama Pematangsiantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani baru-baru ini meneken penulisan nama Pematangsiantar yang digabung. Jika sebelumnya ditulis secara terpisah.

Perubahan frasa yang ditetapkan pada 15 Januari 2024 itu pun kemudian menjadi pertanyaan. Baik dari sisi anggaran hingga tindak lanjut Pemerintah Kota (Pemko) itu sendiri dalam pelaksanaan ke depannya.

“Intinya sedang kami benahi,” kata Susanti di Gedung Serbaguna Pemko, Sabtu (20/1/24).

Sementara itu, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Hamdani Lubis, menambahkan menyoal anggaran perubahan tersebut sudah tercatat di Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

Baca juga: Putusan Terhadap Terdakwa Kasus Korupsi Galvanis Pematangsiantar Jilid II Inkrah

“(Anggaran) itu sudah tercantum di RKA masing-masing. Karena merubah nomenklatur di map misalnya kop surat, itu sudah teranggarkan di pengguna anggaran (PA) masing-masing, dicetakan. Jadi biaya tambahan nggak ada,” ujarnya.

Pada sebelumnya, penulisan nama Kota Pematangsiantar kembali berubah. Jika sebelumnya ditulis terpisah yakni Pematang Siantar, kini ditulis gabung.

Penulisan frasa Pematangsiantar itu terlihat dari surat edaran yang diteken Wali Kota Susanti Dewayani dengan nomor:003/0266/1/2024 tertanggal 15 Januari 2024. Surat ditujukan ke Ketua DPRD, Sekda, Staf Ahli Wali Kota, Asisten Sekda, SKPD, Direksi BUMD, dan Kabag Setda.

Dalam surat itu disebutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara, menyebutkan penulisan ‘Pematang Siantar’ terdiri dari dua suku kata yang masing-masing mengandung arti yang berdiri sendiri.

Related Articles

Latest Articles