Pematangsiantar, MISTAR.ID
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro dari tanggal 23 Maret 2021 hingga 5 April 2021.
Perpanjangan PPKM mikro kali ini lebih detail menjelaskan tentang kriteria zonasi di enam kabupaten/kota yang menjadi sasaran. Perpanjangan PPKM mikro tersebut tertuang pada Instruksi Gubernur Sumut Nomor: 188.54/9/INST/2021.
Pada instruksi tersebut dijelaskan, ada empat pembagian zonasi sesuai dengan kriterianya masing-masing untuk enam kabupaten/kota (Medan, Binjai, Pematangsiantar, Deli Serdang, Simalungun dan Langkat).
Baca Juga:PPKM Diperketat, Polres Simalungun Operasi Yustisi
Dengan adanya perpanjangan PPKM di Sumut, Polres Pematangsiantar kembali melakukan kegiatan Operasi Yustisi guna mengedepankan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan/PPKM mikro.
Kegiatan Operasi Yustisi yang dilaksanakan Polres Pematangsiantar dengan menemui masyarakat secara langsung, menyampaikan imbauan Kamtibmas, serta melakukan pembubaran terhadap kerumunan guna pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya dikonfirmasi mengatakan, kegiatan Operasi Yustisi tersebut mereka lakukan pada, Kamis (25/3/21) sekira pukul 21.40 WIB, dengan diikuti personil gabungan mulai dari TNI dari Kodim 0207 Simalungun, Denpom I/I Pematangsiantar, serta Satpol PP Kota Pematangsiantar.
Baca Juga:Operasi Yustisi di Cafe Abadi Percut, Seorang DJ Dibawa ke Kantor Polisi
“Operasi Yustisi yang kita lakukan bersama personil gabungan menyasar tempat-tempat usaha makanan dan cafe seperti di Jalan Adam Malik dan Jalan Kartini,” kata Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya ketika dikonfirmasi, Jumat (26/3/21).
Adapun imbauan yang disampaikan petugas saat melaksanakan Operasi Yustisi seperti disampaikan Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya, bahwa masyarakat tetap menjaga kedisiplinan akan pentingnya menggunakan masker untuk menekan penularan Covid -19.(hamzah/hm10)