27.2 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Polres Siantar Ingatkan Pemilik Bengkel Waspada Beli Barang Tak Jelas Asal-usulnya

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Tim Patroli Samapta Polres Pematang Siantar  menyambangi bengkel sepeda motor yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Selasa (8/8/23).

Patroli yang dipimpin oleh Kanit Patroli Aiptu Albersius  Saragih tersebut bertujuan untuk memberikan imbauan kepada pemilik bengkel dan pengunjung bengkel agar lebih waspada dalam menerima barang jualan yang tidak jelas asal-usulnya.

Aiptu Albersius menerangkan, saat ini banyak pelaku kejahatan yang menggunakan berbagai cara untuk mendapatkan uang, antara lain melakukan pencurian dan menjual barang kejahatannya dengan harga murah.

Baca juga: Perkara Tersangka Penadah Barang Curian Milik Pemko Siantar, D. Sihombing Mengambang

“Apabila ada orang yang gelagat mencurigakan dengan menjual barang, tanyakan dulu asal-usul barang itu atau kelengkapan suratnya” ucap Aiptu Albersius.

Selain memberikan imbauan kepada para pemilik bengkel, Kanit Patroli Polres Pematang Siantar itu menjelaskan, bahwa patroli ini juga sebagai metode pendekatan kepada masyarakat.

Terpisah, Praktisi Hukum D Frihatjon Turnip, ketika dimintai tanggapannya terkait maraknya kasus pencurian saat ini, meminta agar masyarakat tidak sesuka hati atau gampang tergiur dengan barang harga yang jauh dibawah pasar.

Baca juga: Berkas Perkara Dangas Sihombing yang Tersandung Kasus Penadah Barang Curian Tak Kunjung Lengkap

Dia menguraikan, masyarakat maupun pedagang yang gampang membeli barang yang tidak jelas atau barang curian, bisa terjerat hukum dengan tuduhan sebagai penadah.

Diterangkannya, meskipun tidak turut serta dalam beraksi melakukan aksi pencurian, pembeli bisa dijerat pidana. Pasalnya, penadah merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 480 KUHP. Pasal itu menerangkan bahwa penadah barang curian diancam pidana penjara paling lama empat tahun.

“Dalam konteks penadah barang curian ringan atau barang yang nominal harganya di bawah Rp2,5 juta jerat pidananya paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah,” ujarnya. (roland/hm17)

Related Articles

Latest Articles