15.2 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Perkara Tersangka Penadah Barang Curian Milik Pemko Siantar, D. Sihombing Mengambang

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Kasus tersangka Dangas Sihombing, yang ditangkap Polres Pematang Siantar jalan ditempat.

Pasalnya sejak ditangkap pada Kamis (2/2/23) lalu, berkas perkara toke botot itu tak kunjung disidangkan.

Penahanan Dangas sebelumnya ditangguhkan penyidik Sat Reskrim dengan alasan umur yang bersangkutan sudah lanjut usia. Pria berusia 69 tahun itu kemudian menghirup udara bebas hingga saat ini.

Kapolres Siantar, AKBP Fernando sebelumnya mengaku akan tetap melanjutkan proses hukum Dangas Sihombing.

“Kita lanjutkan prosesnya. Kalau tidak ditahan bisa ditanyakan Kasreskrim. Pastinya pertimbangan sesuai dgn KUHAP , yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri,” ujar Fernando beberapa waktu lalu.

Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, Rendra Yoki Pardede mengungkapan jika perkara D. Sihombing masih di Polres Siantar.

Pihaknya sempat menerima berkas perkara tersebut namun dikembalikan.

Baca juga : Berkas Perkara Dangas Sihombing yang Tersandung Kasus Penadah Barang Curian Tak Kunjung Lengkap

“Sudah kami kembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Hasil penyidikan tambahan yang dilakukan penyidik belum diterima oleh penuntut umum,” kata Rendra, Selasa (6/6/23).

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Banuara Manurung belum berkenan memberikan komentar. Permintaan wawancara yang dilayangkan awak media tidak diindahkan.

Sebelumnya D. Sihombing diperiksa sebagai saksi kasus pencurian kursi besi milik Pemko Siantar yang dicuri dari Lapangan Merdeka, Kecamatan Siantar Barat. Ia berperan sebagai pembeli kursi tersebut.

Polisi kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan D. Sihombing sebagai tersangka. Ia sempat ditahan namun dibantarkan dengan pertimbangan usia. (Gideon/hm19)

Related Articles

Latest Articles