13.2 C
New York
Friday, May 3, 2024

Perda Cagar Budaya jadi Pajangan, ini Tanggapan Bapemperda DPRD Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematang Siantar Nomor 1 tahun 2021 Tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya yang diundangkan pada tanggal 15 Februari 2021 lalu, yang masih sebatas jadi pajangan mendapat tanggapan.

Tanggapan itu langsung disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pematang Siantar, Astronout Nainggolan, menanggapi konfirmasi mistar.id terkait dengan Perda Cagar Budaya yang diinisiasi DPRD. Selasa (18/7/23).

“Secara pribadi, hal itu sudah pernah saya bicarakan kepada ibu Wali Kota, bahwasanya tindak lanjut dari Perda itu adalah pembentukan tim ahli cagar budaya. Dan jauh sebelumnya, awal Perda itu disahkan, sudah ada anggaran untuk sertifikasi tim ahli ini di Dinas Pendidikan, cuman tidak dikerjakan,” tuturnya.

Masih kata Astronout, sesuai informasi yang diperoleh sudah ada 7 orang tim ahli cagar budaya yang sudah bersertifikasi di Kabupaten Simalungun, dan para tim ahli itu juga menjadi tim ahli cagar budaya di Kota Pematang Siantar.

Baca juga : Perda Cagar Budaya Siantar yang Diundangkan Tahun 2021 jadi Pajangan

“Jadi kita tidak perlu menyekolahkan lagi untuk sertifikasi, karena (yang di Kabupaten Simalungun) itu juga bisa di SK kan jadi tim ahli cagar budaya di Kota Pematang Siantar. Tim ahli cagar budaya yang dari Medan bisa kemari. Dan itu juga sudah saya sampaikan kepada ibu Wali Kota,” ungkap Astronout menyebut SK Tim Ahli Cagar Budaya hanya berlaku setahun.

Disinggung mengenai anggaran dan jerih payah DPRD baik tenaga dan pikiran dalam pembahasan Perda Cagar Budaya yang terkesan sia-sia karena Perda itu sampai saat ini masih hanya sebatas pajangan, Astronout bilang, bahwa penyusunan Ranperda Cagar Budaya hingga disahkan menjadi Perda itu bukan soal anggaran dan waktu serta jerih payah DPRD.

“Ini lebih daripada soal anggaran dan waktu serta jerih payah kita, maksud dari Perda itu adalah untuk menyelamatkan benda-benda cagar budaya yang ada di Kota Pematang Siantar, supaya bisa jadi sarana budaya dan pendidikan, serta untuk penataan kota sesuai potensi budayanya. Jadi ini lebih dari soal anggaran dan yang lainnya,” tuturnya.

Dengan adanya benda cagar budaya yang telah ditetapkan, maka kepastian hukum benda cagar budaya itu sudah jelas. “Dan bisa saja nanti pemeliharaan benda cagar budaya itu dibiayai oleh Pemda, Pemprov dan pemerintah pusat, sesuai dengan penilaian tim ahli cagar budaya yang diusulkan ke pemerintah pusat,” ujarnya.

Dengan adanya Perda Cagar Budaya, kata Astronout, maka akan benda cagar budaya akan bisa terpelihara dengan baik, dan tidak terganggu dengan pembangunan-pembangunan yang akan dilaksanakan di Kota Pematang Siantar.

“Jangan nanti pembangunan di Kota Pematang Siantar sampai menghilangkan bangunan-bangunan yang merupakan benda cagar budaya. Contoh misalnya, bangunan yang di samping kantor dinas pendidikan, karena salah satu kriteria benda cagar budaya itu berusia lebih dari 50 tahun, dan gedung itu sudah lebih dari 50 tahun, kan bisa saja itu masuk kategori benda cagar budaya,” tukasnya.

Baca juga : Agar Perda Cagar Budaya Siantar Tak Jadi Pajangan, Tim Ahli Bakal Direkrut Juni 2021

Pada kesempatan itu, Astronout mencontohkan Kota Medan yang sudah berbenah.

“Lihat seperti Medan, sekarang sudah berbenah, contoh daerah kesawan sudah dibenahi jadi Kota Tua. Jadi memang akan bagus ke depannya, karena memang begitulah juga orientasi kedepannya,” tutup politisi PDIP tersebut. (Ferry/hm19)

Related Articles

Latest Articles