9.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Pencabutan PPKM Menuju Endemi Covid-19, Wali Kota Siantar Imbau Warga Tetap Waspada

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Mengikuti situasi perkembangan pandemi Covid-19 dan berdasarkan kajian yang dilakukan pemerintah pusat dalam 10 bulan terakhir, maka per tanggal 30 Desember 2022 diputuskan untuk mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia.

Pencabutan PPKM itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (In-Mendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju endemi.

Hal ini disampaikan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani dalam sambutannya pada rapat rencana aksi terhadap implementasi In-Mendagri tersebut, Kamis (12/1/23).

Baca Juga:PPKM Dicabut, Pelaku Usaha di Medan Diimbau Tetap Terapkan Prokes

“Pencabutan PPKM ini juga dilandasi tingginya cukupan imunitas penduduk. Berdasarkan Sero Survey, kekebalan komunitas pada Desember 2021 berada di 87,8 persen dan pada Juli 2022 meningkat diangka 98,5 persen. Artinya kekebalan kita secara komunitas ada di angka yang sangat tinggi,” tutur Susanti lebih lanjut dalam rapat yang digelar di ruang serba guna Bappeda.

Meski kebijakan PPKM telah dicabut, Susanti yang juga merupakan Ketua Satgas Penanganan Covid-19, mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap hati-hati dan waspada dalam menghadapi risiko Covid-19, termasuk kemungkinan munculnya varian baru yang memicu lonjakan kasus di sejumlah negara namun tidak memicu lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Susanti juga mengajak semua warga Siantar untuk tetap mendukung kebijakan pemerintah pada masa transisi menuju endemi dengan strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoodinir. Seluruh instansi dan masyarakat, diminta untuk tetap mempedomani peraturan pemerintah tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju endemi.

Selanjutnya, meningkatkan kesadaran diri dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid-19 dan kemungkinan munculnya varian baru, disiplin protokol kesehatan terutama memakai masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan, masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala dan mencari pertolongan.

Baca Juga:Resmi! Presiden Joko Widodo Umumkan PPKM Dicabut

Aparat dan lembaga pemerintah, lanjut Susanti, harus tetap siap siaga, fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan di semua wilayah harus siap melakukan pengawasan dan fengendalian terhadap mobilitas masyarakat, terutama saat hari besar/libur. Kemudian, memastikan pelaksanaan mekanisme vaksinasi tetap berjalan, utamanya vaksinasi lanjutan (booster).

Keberlanjutan Satgas Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tingkat kota sampai unsur kecamatan/kelurahan, kata Susanti, harus tetap dilaksanakan melalui koordinasi dan sinergitas antar instansi dan masyarakat, serta diminta untuk tidak khawatir ataupun takut walaupun PPKM telah dicabut.

“Untuk itu kehadiran pemerintah di tengah masyarakat dalam menyelesaikan masalah yang terjadi di lapangan, seyogianya dilakukan dengan cepat, tanggap, disertai keikhlasan diri untuk membantu sesama,” sebutnya.

Sebelumnya, Sekretaris Satuan Tugas Covid-19 Siantar Agustina Sihombing menyampaikan, pemerintah telah menghentikan PPKM. Namun demikian, upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 masih tetap dilanjutkan. Hal ini berarti, Satgas harus tetap melanjutkan upaya-upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 khususnya pada masa transisi menuju endemi.

Baca Juga:Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Sumut PPKM Level 1

“Mencermati kondisi saat ini, masyarakat sudah semakin bebas beraktivitas. Namun menurunnya kesadaran/disiplin terhadap protokol kesehatan semakin nyata terjadi. Oleh karena itu perlu dirumuskan kembali langkah-langkah dan rencana aksi daerah agar dalam proses transisi menuju endemi masyarakat terhindar dari penularan kembali Covid-19 maupun kemungkinan munculnya varian baru, dan tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” terangnya.

Rapat dihadiri, Danrem 0207/Simalungun diwakili Kasdim Mayor Inf Margana, Kapolres Pematang Siantar diwakili Kasubbag Bin Ops AKP H Manurung, Kajari Pematang Siantar diwakili Richard Sembiring, Dandempom I/I Pematang Siantar diwakili Kapten CPM Sukarto Sembiring, Sekretaris Daerah Pematang Siantar Budi Utari Siregar AP, para Staf Ahli dan Asisten, para pimpinan OPD terkait, serta para camat se-Kota Pematang Siantar.(ferry/hm12)

Related Articles

Latest Articles