11.1 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Pemko Sosialisasi RanHAM dan Kota Peduli HAM

Siantar | MISTAR.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) menggelar sosialisasi rencana aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dan Kota Peduli HAM Tahun 2019. Sosialisasi digelar di Ruang Data Setda Kota Pematangsiantar, Selasa (12/11/19).

Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menjamin perlindungan HAM serta memberi motivasi kepada pemerintah daerah dalam melaksanakan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Pemajuan, dan Penegakan Hak Azasi Manusia (P5 HAM).

Sehingga dapat mengembangkan sinergitas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi vertikal di daerah. Juga memberikan pemahaman dan menyatukan pola pikir kepada OPD terkait RanHAM dan Kota Peduli HAM Tahun 2019 di Kota Pematangsiantar.

Wakil Walikota Pematangsiantar Togar Sitorus SE MM yang membacakan sambutan tertulis Walikota Pematangsiantar H Hefriansyah SE MM saat pembukaan Sosialisasi RanHAM dan Kota Peduli HAM mengatakan, kegiatan tersebut sebagai upaya Pemko Pematangsiantar untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab dalam P5 HAM.

Sedangkan tujuannya untuk memotivasi OPD di jajaran Pemko Pematangsiantar melaksanakan P5 HAM melalui pembuatan kebijakan, rencana kerja, dan pelaksanaan anggaran berbasis HAM.

Dengan demikian Pemko Pematangsiantar dapat memenuhi indikator penilaian Kota Peduli HAM, terutama pemenuhan hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan, hak atas perumahan yang layak, dan hak atas lingkungan yang berkelanjutan.

“Maka dari itu, kami mengharapkan kepada peserta sosialisasi dapat mempergunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, dan ilmu yang didapatkan dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas di masing-masing OPD dalam mewujudkan Kota Pematangsiantar yang semakin Mantap, Maju, dan Jaya serta masyarakatnya sejahtera dan mampu memberikan P5 HAM, yang dilakukan melalui kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, meningkatkan inovasi, dan kolaborasi,” katanya.

Kepada narasumber dalam sosialisasi tersebut, diminta dapat memberikan bimbingan dan arahannya. Sehingga penyajian data terkait RanHAM dan Kota Peduli HAM oleh OPD Pemko Pematangsiantar dapat terpenuhi dengan nilai yang baik.

Sementara itu, Kabag Hukum Setdako Pematangsiantar, Herri Okstarizal SH melaporkan, sosialisasi RanHAM berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019, dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM, serta Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.

Juga Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 02 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota, dan Staf Ahli Walikota Pematangsiantar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 40 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 02 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota, dan Staf Ahli Walikota Pematangsiantar.

Herri melaporkan, peserta yang mengikuti Sosialisasi RanHAM dan Kota Peduli HAM Tahun 2019 di Kota Pematangsiantar ini adalah Kepala OPD, para Kepala Bagian Sekretariat Daerah, dan instansi vertikal di Kota Pematangsiantar.

Sedangkan narasumber dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara dan Agustinus Pardede SH selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.

Ada juga Desni Prianty Manik SH MHum yang merupakan Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Serta Golda Mei Magian SH MHum selaku Kasubbag Fasilitasi Wilayah III Biro Hukum Setdaprovsu.(ril/hm02)

Editor : Herman Maris

Related Articles

Latest Articles