16.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Pemko Siantar Liburkan Sekolah Hingga 11 April 2020

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah kota Pematangsiantar mengeluarkan surat edaran nomor:440/1611/III/2020, kepada satuan pendidikan agar menerapkan perpanjangan proses belajar mengajar mandiri sampai dengan 11 April 2020.

Hal ini diungkapkan oleh kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kota Pematangsiantar melalui Lusamti Simamora M.Si, selaku Kepala bidang Kependidikan pada Mistar melalui sambungan telepon, Jumat (27/3/2020).

Menimbang surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran virus Covid-19 kepada gubernur, bupati/ walikota di seluruh Indonesia, maka pemerintah kota Pematangsiantar juga mengeluarkan surat edaran nomor 440/1611/III/2020, kepada satuan pendidikan agar menerapkan perpanjangan proses belajar mengajar mandiri sampai dengan 11 April 2020.

“Berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan. Surat edaran ini telah kami sampaikan kepada kepala sekolah masing-masing, dari tingkatan PAUD/SD/SMP negeri/ swasta/Bimbingan Belajar/Lembaga Kursus dan Pelatihan/PKBM kota Pematangsiantar,” ujarnya.

Dia juga menambahkan, bahwa kebijakan ini juga diikuti dari maklumat dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia nomor : MAK 2/III/2020, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Korona.

Penulis:Yetty Damanik
Editor:Manson

Related Articles

Latest Articles