6.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Pemko Siantar Pastikan Pembayaran THR 2024 Tepat Waktu

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemko Pematangsiantar memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) tepat waktu.

Hal itu merujuk pada penetapan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Arri S Sembiring mengatakan, penerima THR 2024 tidak hanya PNS. Tapi, juga diberikan kepada aparatur negara lainnya seperti calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pejabat negara.

Baca juga:Konsultasi Masalah THR, ini Nomor Layanan Pengaduan Disnaker Medan

“Segera dibayarkan mulai 26 Maret 2024,” katanya, pada Sabtu (23/3/24).

Arri menyebut, bahwa pembayaran THR didasarkan perhitungan penghasilan pada bulan Maret 2024. Dengan aturan PP yang dimaksud, THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Semua sudah tertuang di PP Nomor 14 Tahun 2024, gaji pokok plus tunjangan keluarga, jabatan, pangan dan lain-lain. Ditambah 100 persen tunjangan kinerja/penghasilan dalam 1 bulan. Tapi, secara umum tunjangannya apa saja ada dalam PP Nomor 14 Tahun 2024,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wali Kota, Susanti Dewayani menghadiri konsultasi antara Pemko Pematangsiantar dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, pada Selasa (19/3/24).

Baca juga:Pekerja yang Tak Dapat THR Bisa Mengadu ke Posko di Disnaker Asahan

Tatap muka itu membahas tentang penyaluran tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran (TA) 2023 untuk pembayaran 50 persen THR dan gaji ke 13 bagi ASN guru, yang tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dari APBD 2023.

Usai berdialog, Susanti menyampaikan hasil dari pertemuan, yakni DJPK Kemenkeu akan kembali membahas daerah-daerah yang tidak mendapat DAU tambahan untuk pembayaran gaji ke 13 dan THR guru yang tidak mendapat tunjangan kinerja tahun 2023.

Susanti mengatakan, Pemko Pematangsiantar akan menggelontorkan pembayaran tersebut melalui Perubahan (P) APBD  2024. (jonatan/hm16)

Related Articles

Latest Articles