10.7 C
New York
Monday, May 6, 2024

Pemko Siantar Lelang Lima Jabatan Eselon II

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar membuka lelang 5 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau Eselon II sejak 5 Februari 2024 kemarin. Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Johannes Sihombing.

“Gawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” sebutnya, Jumat (9/2/2024).

Adapun kelima jabatan Eselon II yang dilelang tersebut yakni, Sekretaris Daerah Eselon IIa, Kepala Dinas Pendidikan Eselon IIb, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Eselon IIb, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Eselon IIb, dan Kepala Dinas Pariwisata Eselon IIb.

Seleksi itu dapat diikuti oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara nasional yang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Demikian ketentuan umum yang tertera dalam pengumuman Panitia Seleksi dan Narasumber Seleksi Terbuka JPTP, yang diteken Sekdaprov Sumut Arief Sudarto Trinugroho.

Tahapan dan jadwal seleksi yang dilaksanakan yang pertama, adalah Pengumuman Seleksi Terbuka, tanggal 5 Februari 2024. Kedua, Pendaftaran dan Penerimaan berkas, tanggal 5 sampai 18 Februari 2024. Ketiga, Seleksi Administrasi, tanggal 19 Februari 2024.

Keempat, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi, tanggal 20 Februari 2024. Kelima, Penulisan Makalah, tanggal 22 Februari 2024. Keenam, Pengumuman Hasil Penulisan Makalah, tanggal 29 Februari 2024.

Baca juga:12 Pejabat Eselon II Hasil Lelang Jabatan Pemko Pematang Siantar Dilantik, ini Nama-namanya

Ketujuh, Assessment Test, tanggal 14 sampai 15 Maret 2024, kedelapan, Wawancara dan Rekam Jejak, tanggal 13 sampai 15 Maret 2024. Kesembilan, Penilaian Akhir, tanggal 15 Maret 2024.

Kesepuluh, Penyerahan Laporan dan Hasil Seleksi JPT kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, tanggal 15 Maret 2024. Dan terakhir, kesebelas Pengumuman Hasil Seleksi Terbuka, dijadwalkan tanggal 16 Maret 2024.

Pada pengumuman bernomor 004/PSNST-JPTP/II/2024 tersebut, berketerangan waktu pelaksanaan kegiatan tersebut bersifat tentatif atau dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan situasi dan kondisi.

Ketentuan lain dalam pengumuman itu dinyatakan, bahwa peserta seleksi tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun, hingga keputusan panitia seleksi (Pansel) bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. (jonatan/hm17)

Related Articles

Latest Articles