6.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Pemko Beri Tanggapan Terkait Masalah Tanah Wakaf di Jalan Pane Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Umat Islam Peduli Tanah Wakaf Kota Pematang Siantar berunjuk rasa di depan Kantor Balai Kota Pematang Siantar di Jalan Merdeka, pada Kamis (13/7/23).

Mereka mendesak agar Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar segera turun tangan menangani masalah tanah wakaf di Jalan Pane yang dijadikan sebagai tempat tinggal pribadi oleh nadzir wakaf beserta keluarga. Masyarakat meminta Pemko mengembalikan fungsi tanah wakaf sebagai tanah pekuburan.

Menanggapi masalah ini, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Pematang Siantar, Zainal Siahaan menjawab aspirasi masyarakat. Ia mengatakan pihak Pemko Siantar tidak berhubungan langsung dengan tanah wakaf yang dimaksud. Sebab, tanah wakaf tersebut memiliki kenadziran dan pengurusnya.

Baca juga: Rumah Permanen Didirikan di Tanah Wakaf Jalan Pane, Aliansi Ummat Islam Gelar Unjuk Rasa

Sedangkan yang mengeluarkan izin kenadziran tersebut adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pematang Siantar.

“Lembaga atau instansi itu tidak dibawah kewenangan pemerintah Kota Pematang Siantar. BWI berdiri sendiri dan secara struktural mereka bertanggungjawab kepada BWI provinsi. Bukan ke pemerintah daerah. Dalam hal ini Kota Pematang Siantar,” jelas Zainal.

Meski begitu, sambungnya, Wali Kota dr Susanti akan turun ke masyarakat untuk memfasilitasi masyarakat karena lokasi tanah wakaf berada di wilayah Pemko Pematang Siantar.

“Saat ini Ibu Wali Kota sedang tugas di luar kota. Namun, sekembalinya beliau nanti, akan kami sampaikan permasalahan ini. InsyaAllah, kedua belah pihak akan kita panggil untuk mencari solusi yang terbaik dan tepat,” tambahnya.

Baca juga: Tanah Milik Dijadikan Jalan, 7 KK Warga Setia Negara Ajukan Keberatan ke DPRD Siantar

Zainal meminta kepada masyarakat agar bersabar menunggu kedatangan Wali Kota Pematang Siantar. Zainal berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut via telepon kepada Wali Kota untuk langkah awal.

“Sesuai dengan prinsip ajaran agama kita, apabila seseorang mengambil keuntungan atas wakaf tidak akan membawa kebaikan bagi orang itu. Kita juga akan kita komunikasi kepada BWI Kota Pematang Siantar,” pungkasnya. (Yetty/hm20)

Related Articles

Latest Articles