9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Pemecatan Jhonson Tambunan, Pemko Siantar Berkoordinasi dengan BKN

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Jhonson Tambunan seorang Aparatur Sipil Negera (ASN) di Pemko Pematangsiantar yang kini berstatus terpidana korupsi pembangunan Pasar Tozai tahun 2003, kini dicari keberaannya. Pihak Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar pun juga menetapkannya sebagai DPO.

Kabag Hukum Pemko Pematangsiantar Hery Oktarizal menyampaikan bahwa terkait masalah hukum yang dialami Jhonson Tambunan saat ini, pihaknya juga tengah melakukan proses koordinasi terhadap Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pemecatan pria yang masih menerima gaji 50 persen dari yang diterimanya selama ini.

“Untuk saat ini masih lanjut proses hukumnya. Kita sedang proses ya, Kami mengetahui baru-baru ini putusan dari Mahkamah Agung. Ternyata Putusan dari Mahkamah Agung itu dan putusannya di tahun 2003 dan tahun 2021 baru berkas perkaranya dilimpahkan ke sini ( Kejaksaan Negeri Pematangsiantar),” ujar Hery saat diwawancarai di ruangan kerjanya, Selasa (5/10/21) sekira pukul 12.00 WIB.

Baca juga: Status DPO, Kasi Intelijen Minta Bantuan Kejagung Cari Jhonson Tambunan Terpidana korupsi Pasar Tozai 

Lanjut Hery Oktarizal kembali, pihaknya juga sudah meminta petunjuk dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Apakah Jhonson Tambunan akan diberhentikan (pecat)  terhitung sejak putusan yang berkekuatan hukum tetap, atau mundur di tahun 2003 sejak tanggal ditetapkan.

“Hasil koordinasi dengan BKN belum ada. Tapi kami minta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengkonfirmasi keputusan itu ke BKN. Kami harus menunggu. Karena terlalu jauh. Kita tidak tahu mengapa lama baru diserahkan berkasnya itu,” pungkasnya diwawancarai.

Tambah Hery Oktarizal kembali, terkait Jhonson Tambunan yang masih terima gaji 50 persen sebagai ASN tidak mengambil pusing karena hal tersebut merupakan wewenang dari atasan yang bersangkutan.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dan Kejagung RI untuk mencari Jhonson Tambunan, terpidana korupsi pembangunan Pasar Tozai tahun 2003.

Pria yang terakhir menjabat sebagai Sekretaris Disnaker Pemko Siantar telah menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO). Johnson mengindahkan tiga kali panggilan kejaksaan.

Kasi Intelijen Pematangsiantar Rendra Pardede mengatakan, putusan Mahkamah Agung tentang kasus korupsi Nixon sebesar Rp18 juta tersebut dikeluarkan pada 23 Desember 2004. Hanya saja salinan putusan tersebut baru diterima Kejari Pematangsiantar pada tahun 2020.

Baca juga:Terpidana Korupsi Jhonson Tambunan Menghilang, Kadisnaker Siantar: Sudah Kita Laporkan ke Sekda dan BKD

“Sudah dimintai alasan kenapa lama baru turun oleh jaksa terdahulu kita,” ujar Kasi Intelijen Kejari Pematangsiantar Rendra Pardede di ruang PTSP, Kamis (30/9/2021).

Lebih lanjut, Rendra menjelaskan pihaknya sudah meminta bantuan Kejagung RI dan diteruskan ke Imigrasi bila yang bersangkutan kemungkinan melarikan diri ke luar negeri.

“Kita sudah minta bantuan ke Kejati, per 7 Juni 2021. Sementara tanggal penerbitkan DPO di bawah waktu sebelum kita kordinasikan ke Kejagung. Mungkin sudah diteruskan ke Imigrasi (untuk pencekalan),” katanya seraya menyampaikan pihaknya tak bisa secara gamblang menceritakan langkah-langkah pencarian Jhonson Tambunan. (hamzah/hm06).

Related Articles

Latest Articles