17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Siantar 2021 di DPRD Tertunda

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Rapat paripurna pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran (TA) 2021 di DPRD Kota Pematangsiantar harus tertunda, Senin (11/7/22).

Pasalnya, kehadiran anggota DPRD dalam rapat paripurna tersebut tidak kunjung memenuhi kuorum meski rapat yang seyogianya dimulai pukul 10.00 WIB sudah diskors atau ditunda sebanyak dua kali yakni pada pukul 10.00 WIB dan 11.00 WIB.

Hingga waktu sudah menunjuk pukul 12.00 WIB, jumlah anggota DPRD yang hadir masih tetap tidak kunjung memenuhi kuorum. Mengetahui hal itu, Wakil Ketua DPRD Ronald D Tampubolon yang saat itu memimpin rapat, kembali menskors rapat untuk ketiga kalinya.

Baca Juga:Komisi I Tuntaskan Pembahasan Ranperda Siantar, Komisi II dan III Konsul ke Medan

“Mengingat situasi dan kondisi teman-teman yang tidak memenuhi kuorum, kami akan mencoba koordinasi untuk melakukan rapat pimpinan. Maka dengan demikian, rapat diskors,” ujar Ronald yang saat itu duduk bersebelahan dengan Ketua DPRD Timbul M Lingga.

Timbul yang dikonfirmasi Mistar mengenai kelanjutan rapat menyebutkan kelanjutan rapat tergantung hasil rapat pimpinan DPRD.

“Ini akan dikembalikan ke pimpinan, apakah ini dikembalikan ke Banmus untuk penjadwalannya, kita lihat nanti hasil rapat koordinasi pimpinan,” tutur Timbul yang ditemui usai rapat paripurna.

Baca Juga:Pembahasan 5 Ranperda Siantar Ditentukan Usai Paripurna Istimewa DPRD

Selanjutnya, ketika disinggung mengenai batas waktu pengesahan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 yang paling lama 30 hari sejak disampaikan kepada DPRD, yakni tanggal 13 Juni hingga 13 Juli, Timbul berharap Ranperda tersebut disahkan.

“Harapan kita, ini disahkan. Kita lihat saja bagaimana nanti hasil rapat pimpinan,” ujarnya singkat. (ferry/hm14)

Related Articles

Latest Articles