5.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Melanggar Hukum, DPRD Siantar Minta Perumda Tirtauli Hentikan Renovasi Kantor Dewas

Pematang Siantar,MISTAR.ID

Komisi II DPRD Siantar meminta jajaran direksi Perumda Tirtauli menghentikan proses renovasi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) yang berada di Jalan Porsea, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat. Hal itu ditegaskan Ketua Komisi II, Rini Silalahi saat melakukan sidak ke Kantor Perumda Tirtauli.

Di depan Direktur Utama, Zulkifli Lubis, Direktur Umum, Arianto dan anggota Dewas, Aris, rombongan Komisi II mempertanyakan urgensi renovasi kantor Dewas yang menelan anggaran Rp170 juta itu.

“Coba kita perhatikan, kurang representatif kita anggap. Di situ ruang rapat, ruang tamu, berkas berkas berserak. Kalau rapat, undang direksi dan pengawas, rapatnya jadi kemari. Kami pengennya rapat di kantor Dewas,” jawab anggota Dewas, Aris.

Baca Juga:Anggaran Renovasi Kantor Dipertanyakan, Dewas dan Direktur Perumda Tirtauli Kompak Diam

Namun ternyata jawaban itu tidak memuaskan bagi Rini Silalahi. Selain telah melanggar hukum karena tidak ada izin dari Pemko Siantar dan alasan tidak mendasar, politisi Partai Golkar itu meminta renovasi dihentikan.

“Yang jelas harus berhenti. Jangan dilaksanakan. Tidak ada yang sangat penting di situ. Akan kita bawa ke ranah hukum ini,” bentak Rini.

Dalam kesempatan yang sama, Dirum Perumda Tirtauli, Arianto mengaku menerima permintaan renovasi kantor dari anggota Dewas. Rencana anggaran proyek itu akan ditampung di RKAP.

Baca Juga:Renovasi Kantor Dewas Perumda Tirtauli Tanpa Izin, DPRD Ancam Pemborong Pidana Perusakan Aset

“Untuk kantor Dewas ada di RKAP 50 juta. Kemarin ada permohonan dari ketua dan anggota Dewas,” ucapnya.

Arianto juga mengatakan jika biaya yang dianggarkan itu kurang, mereka akan menampungnya di PRKAP Tahun 2023. “Metode pekerjaan belum diputuskan, apakah swakelola atau tidak. Tapi diupayakan swakelola, agar lebih hemat,” ujarnya. (gideon/hm17).

Related Articles

Latest Articles