17.7 C
New York
Friday, May 17, 2024

Mantan Plt Kepala BPBD Siantar, Daniel Siregar Kembalikan Kerugian Negara Terkait Rumah Singgah

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Mantan Plt Kepala BPBD Kota Pematang Siantar, Daniel Siregar akhirnya mengembalikan kerugian negara hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan sarana dan peralatan di Rumah Singgah Covid-19 di Jalan Sisingamangaraja.

Dari laporan tersebut ditemukan keuntungan yang tidak wajar sebesar Rp 149 juta. Adapun penyedia jasa pengadaan sarana dan peralatan bagi pasien OTG tersebut merupakan CV. MPA yang mendapatkan kontrak nomor 900/1812/BPBD/VIII/2021 tanggal 18 Agustus 2021 sebesar Rp462.700.000,-

Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Siantar, Iptu Apri Damanik mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan permintaan klarifikasi terhadap Daniel Siregar.

Baca juga : Berawal dari Dumas, Polres Siantar Dalami Dugaan Korupsi di Rumah Singgah Covid-19

Hasilnya, Daniel bersedia mengembalikan kerugian negara tersebut. “Informasinya sudah dikembalikan. Kami telah melayangkan surat ke Inspektorat dan menunggu balasan. Sampai sekarang berarti belum sah,” ujar April saat dihubungi, Rabu (28/6/23).

Kepala Inspektorat, Heri Okstarizal ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu. Mantan Kabag Hukum Sekretariat Pemko Siantar ini menyatakan, Daniel telah melunasi kerugian negara itu.

“Ya, sudah ada penyetoran terhadap temuan LHP BPK terkait rumah singgah. Seingat saya lunas Pak,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah mengusut dugaan korupsi anggaran pengadaan sarana dan peralatan bagi pasien orang tanpa gejala (OTG) pada pelayanan Rumah Singgah Covid-19 Kota Pematang Siantar.

Pengadaan sarana dan juga peralatan bagi OTG pada Dinas BPBD dinilai tidak sesuai dengan kondisi dan terdapat ketidakwajaran keuntungan sebesar Rp149.007.468.

Dalam hal ini, penyidik memanggil Daniel Siregar dan tekanan untuk dimintai klarifikasi. (gideon/hm19)

Related Articles

Latest Articles