19.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

MA Tolak Pemakzulan Wali Kota Siantar, BA Pengembalian Jabatan Dipertanyakan

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pengusulan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani yang diajukan DPRD ke Mahkamah Agung (MA) pada tanggal pada 31 Maret 2023 lalu, telah ditolak.

Gugatan pemakzulan itu kandas dalam sidang MA dengan Majelis Hakim diketuai Yulius, serta beranggotakan Yosran dan Is Sudaryono, pada tanggal 8 Juni 2023, sesuai Putusan MA reg Nomor 1P/UP/2023.

Pemakzulan mungkin sudah tuntas, namun sudah sejauh mana tindak lanjut dari Berita Acara (BA) pengembalian jabatan semula, atau yang setara dengan jabatannya semula di lingkungan Pemko Pematang Siantar masih patut dipertanyakan.

Baca juga: Kilas Balik Pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar dan ‘Rekomendasi’ Pengembalian Jabatan

Sebagaimana diketahui, latar belakang DPRD menggunakan Hak Angket dan kemudian Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang berujung ke pengusulan pemakzulan itu terkait dengan pelantikan 88 pejabat yang digelar pada tanggal 2 September 2022, sesuai Surat Keputusan (SK) Wali Kota nomor 800/929/IX/WK-thn 2022.

Dimana kebijakan Wali Kota yang melakukan pengangkatan dan pemberhentian, pada tanggal 2 September 2022 itu, terdapat 4 pejabat mengalami penurunan jabatan atau demosi. Dan 23 pejabat yang lainnya mengalami pemberhentian dalam jabatan atau non job.

Akibatnya, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merasa dirugikan atas kebijakan Wali Kota tersebut membuat laporan pengaduan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan dugaan melanggar Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.

Selain ke BKN, pelantikan ke 88 pejabat di Pemko Pematang Siantar itu juga dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dengan dugaan pelanggaran sistem merit.

Baca juga: Tolak Usulan Pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar, ini Sejumlah Pertimbangan MA

Dan laporan pengaduan itu menghasilkan berita acara yang isinya berupa rekomendasi, agar para pejabat yang didemosi dan dinonjobkan akibat pelantikan yang dilaksanakan pada tanggal 2 September 2022 itu dikembalikan kepada jabatan semula, atau setara dengan jabatannya semula.

Sementara, pada saat membacakan pendapat Wali Kota atas rapat paripurna mengenai usul HMP yang diajukan dan dilaksanakan oleh DPRD di gedung Harungguan, pada Senin (20/3/23) lalu, Susanti menyebutkan, dirinya telah diundang Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Undangan itu meminta Wali Kota untuk menghadirinya dan melakukan klarifikasi yang dilaksanakan pada tanggal 18 November 2022 lalu, di ruang rapat Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN di Jakarta.

Related Articles

Latest Articles