31.8 C
New York
Monday, June 24, 2024

MA Tolak Gugatan Corry, Sarintan Damanik Tetap Rektor USI

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengeluarkan putusan terhadap gugatan mantan Rektor Universitas Simalungun (USI), Corry Purba.

Corry menggugat Rektor saat ini, Sarintan Damanik dan Yayasan USI. Dirinya menggugat Sarintan bersama pengurus Yayasan USI, karena menduga terdapat kecurangan atas pengangkatan Rektor dan tidak sesuai ketentuan.

Namun usai hampir 1 tahun berjalan, langkah Corry agar pengangkatan Sarintan menjadi Rektor harus kandas. MA menolak gugatan yang terdaftar dengan nomor 490 K/TUN/2023/. Putusan tersebut dikeluarkan pada 12 Desember 2023 lalu.

Baca juga:PTUN Medan Batalkan SK Pengangkatan Rektor USI Periode 2022-2026

Kuasa hukum Sarintan, Binaris Situmorang kepada wartawan mengaku berterima kasih atas putusan tersebut. Sejak dikeluarkannya putusan tersebut, kliennya tetap menjalankan tugas sebagai Rektor di USI.

“Kasus ini sudah berjalan satu tahun lebih. Jadi sekarang, Sarintan tetap menjalankan tugas sebagai Rektor USI,” kata Binaris, pada Senin (8/1/24).

Binaris mengatakan, dalam persidangan, pihaknya menyampaikan seluruh proses pemilihan Rektor ke majelis hakim. “Kita sampaikan bahwa seluruh proses berjalan sebagaimana mestinya sesuai aturan yayasan,” ucap Binaris.

Baca juga:Tuduhan Plagiat Kembali Mencuat, Rektor USI Bakal Melaporkan Pencemaran Nama Baik

Gugatan terhadap Sarintan dan Yayasan USI dilayangkan setelah adanya dugaan penetapan Calon Rektor USI terpilih dilakukan tanpa melalui proses komponen penilaian dengan sistem pembobotan atau scoring, sebagaimana diatur dalam pasal 44 Statuta USI.

Pada pasal 44 ayat 6 Statuta USI, seharusnya komponen yang diberikan adalah berupa pembobotan penilaian, terdiri dari 4 ketentuan, yakni penyampaian visi misi di hadapan Senat dan Organ Yayasan, pemilihan Senat, asesmen psikologi dari lembaga independen dan uji kepatutan dan kelayakan oleh Pembina Yayasan USI. (gideon/hm16)

Related Articles

Latest Articles