15 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Longsor di Jalan Siak Ujung, Pihak Pengembang Kavling Bersama Harus Bertanggungjawab

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Bencana tanah longsor yang terjadi dibeberapa lokasi di Kota Pematang Siantar tak serta merta akibat alam. Seperti di Jalan Siak Ujung, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar pun diakibatkan dari ulah manusia. Longsor di Jalan Siak Ujung akibat pengorekan dan pemerataan tanah untuk kavlingan.

Kadis Lingkungan Hidup, Dedi Tunasto Setiawan, yang saat ini juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Kota Pematang Siantar, beberapa waktu lalu sempat mengatakan Kavling Bersama melakukan pemerataan tanah tanpa izin dan juga tanpa dokumen lingkungan.

Akibta pengorekan tanah di Jalan Siak di jalan setapak di lokasi tersebut amblas (terseret longsor), teras rumah warga pun rubuh. Sebelum longsor tersebut makin parah, anggota DPRD pun telah sempat mengingatkannya.

Baca juga:4 Rumah Warga Nyaris Roboh Akibat Longsor di Jalan Siak Ujung Siantar

Camat Siantar Utara, Irwansyah Saragih mengatakan, dari awal pihaknya sudah mengingatkan pengembang Kavling Bersama agar tidak mengorek tanah hingga dekat dengan jalan setapak (Gang) atau pemukiman warga.

“Membuat susah kerjaannya itu,” ucap Irwansyah, seraya sampaikan beberapa waktu yang lalu, pengembang juga berjanji, akan melakukan perbaikan bila terjadi longsor, Rabu (2/11/22).

“Benar dilakukan perbaikan (dengan membangun bronjong). Tapi kerjanya lambat. Kami selidiki, pekerjaan (sempat) berhenti, karena gaji pekerjanya mandek,” ujarnya kepada wartawan.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pematang Siantar, Robert Samosir menyampaikan, bahwa jalan setapak yang kini amblas itu akibat pengorekan lahan.

“Itu sebenarnya, akibat ada pengerukan oleh pemilik lahan, mengakibatkan ada yang longsor,” sebut Robert Samosir seraya mengatakan, BPBD Kota Pematang Siantar tidak ada mengusulkan perbaikan jalan setapak di Jalan Siak Ujung tersebut.

Robert Samosir menegaskan, pengembang harus bertanggungjawab terhadap rubuhnya jalan setapak dan tembok penahan. “Mereka (pengembang) ada buat pernyataan, akan kembalikan seperti semula,” sebutnya.

Sementara, bersebelahan dengan bagian belakang lokasi Kavling Bersama di Jalan Siak, tutur Robert, juga ada tembok penahan yang longsor.

Namun, sambung Robert Samosir lagi. Teruntuk beberapa lokasi lainnya yang terjadi longsor telah diusulkan kepada Wali Kota Pematang Siantar untuk penanganan perbaikan seperti di Jalan Gunung Simanuk-manuk terdapat dua titik longsor.

Baca juga:Korban Longsor di Kelurahan Bah Kapul Dibantu Sembako Pemko Siantar

Lalu di Jalan Flores 2, Jalan Bola Kaki, Jalan J Wismar Saragih, Jalan Meranti (ujung), Jalan Justin Sihombing, Jalan Pematang Raya (belakang), Jalan Serumpun dan Sumber Jaya I.

Kemudian, juga telah diusulkan, namun nantinya rekontruksi akan dilakukan Dinas PUPR, diantaranya, Jalan Anggrek Blok III Perumahan Kasper, Jalan Pabrik Kertas, Jalan Bahkora II, Mual Kobun dan Jalan Seram Bawah Gang Hayati. (hamzah/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles