18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Lewat Laporan Polisi, Jasa Raharja Siap Proses Asuransi Kecelakaan

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui PT. Jasa Raharja memberikan asuransi kepada pengendara pribadi maupun umum dan pejalan kaki yang mengalami kecelakaan. Namun asuransi ini tidak berlaku kepada pengendara yang mengalami kecelakaan tunggal.

“Kecelakaan yang  dijamin adalah kecelakaan yang melibatkan dua pihak. Baik itu antara dua kendaraan maupun kendaraan dengan pejalan kaki atau sejenisnya,” kata  Penanggung Jawab Samsat Induk Kota Pematang Siantar, Rudi Ardiansyah saat ditemui di kantor Jasa Raharja, Jalan Sangnaualuh, Komplek Megaland, Selasa (9/5/23).

Adapun pemberian santunan atau asuransi ini baru dapat diproses atau dikerjakan pihak Jasa Raharja setelah menerima laporan kecelakaan dari Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) serta surat keterangan dari pihak Rumah Sakit.

“Untuk keputusan kelayakan seseorang mendapat layanan Jasa Raharja, bergantung pada laporan dari pihak berwajib,” tegasnya.

Asuransi tentang kecelakaan ini sendiri diatur dalam Undang-undang ( UU) Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan pelaksanaannya melalui UU Nomor  34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan.

Baca juga:Jasa Raharja Tanggung Biaya Seluruh Penumpang Kecelakaan Maut di Imogiri Bantul

Sementara besaran santunan yang diberikan tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 15&16/PMK.010/2017, adalah Rp50 juta untuk meninggal dunia, Rp20 juta untuk biaya perawatan, serta Rp4 juta untuk biaya pemakaman,” terangnya.

Setiap anggota keluarga yang sah, dapat menjadi ahli waris, termasuk orang tua, suami/istri serta anak.

Baca juga: Asuransi Siap Tanggung Kerugian Akibat Kecelakaan, Asal Perhatikan Ini

“Jasa Raharja berproses vertikal. Jika korban memiliki dua istri, maka yang berhak menjadi ahli waris adalah istri yang sah. Di mana negara kita saat ini belum menyetujui poligami,” terangnya.

Begitu pun Rudi mengimbau seluruh masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas agar segera melaporkan kejadian ke pihak berwajib sehingga bisa mendapat layanan sosial dari pemerintah. (Indra/hm17)

 

 

Related Articles

Latest Articles