19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

LBH Gerak Indonesia dan Cabdis Siantar Akan Gelar Sosialisasi Perlindungan Anak Tingkat Pelajar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Rakyat Anti Korupsi (LBH Gerak) Indonesia DPD Provinsi Sumut berkunjung ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Cabang Dinas (Cabdis) Siantar, Selasa (17/10/22).

Kunjungan tersebut dalam rangka memenuhi undangan Cabdis Siantar atas balasan surat yang disampaikan LBH-Gerak Indonesia DPD Provinsi Sumut pada tanggal 12 Oktober 2022.

Pertemuan yang membahas sosialisasi undang-undang perlindungan anak disambut hangat oleh Kasi Ketenagaan SMA-PK Cabdis Siantar Drs Hamonangan Aruan.

Baca Juga:Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Jadi Prioritas Bersama

Ketua LBH Gerak Indonesia DPD Provinsi Sumut Jusniar Endah Siahaan mengatakan, Cabdis Siantar menyambut dengan baik atas kunjungan dari LBH Gerak Indonesia. Dalam kunjungan tersebut pihaknya bersama Cabdis Siantar membahas terkait sosialisai undang-undang perlindungan anak.

“Dari hasil pertemuan tersebut, telah disepakati bahwa mulai Senin 24 Oktober LBH Gerak Indonesia akan menggelar sosialisasi undang-undang perlindungan anak pada tingkat pelajar SMA/SMK se-Cabdis Siantar,” ungkapnya.

Namun sebelumnya, kata Jusniar, pihak Cabdis Siantar terlebih dahulu menginformasikan ke sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan cabdis yakni tingkat SMA/SMK yang ada di wilayah Kota Pematang Siantar ataupun Kabupaten Simalungun.

Jusniar menyebutkan, sosialisasi undang-undang perlindungan anak sangat diperlukan. Karena anak dengan gangguan psikososial atau gangguan mental merupakan salah satu anak yang memerlukan perlindungan khusus sebagaimana tercantum dalam pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Jadi dengan tersosialisasikan undang-undang perlindungan anak ini, setidaknya mengurangi korban tindak pidana di tingkat anak-anak atau pelajar,” ungkapnya.

Dengan adanya sosialisasi tersebut menurut Jusniar, agar nantinya anak-anak dapat mengetahui bahwa mereka mempunyai hak-hak yang dilindungi undang-undang serta anak-anak mengetahui bahwa dengan terlindungi hak-hak mereka. maka negara juga ikut mengontrol segala tindak tanduk mereka.

Baca Juga:DPRD Medan Prioritaskan Produk Hukum Perlindungan Anak

Sementara itu, Kasi Ketenagaan SMA-PK Cabdis Siantar Drs Hamonangan Aruan mengatakan, Cabdis Siantar sangat menyambut baik rencana dari LBH Gerak Indonesia yang akan melaksanakan sosialisasi undang-undang perlindungan anak terhadap pelajar tingkat SMA/SMK yang ada di wilayah Cabdis Siantar.

Karena menurut Aruan, bahwa setiap anak mempunyai empat hak dasar. Yaitu hak hidup, hak bertumbuh kembang, perlindungan, dan partisme. Hanya saja hak anak juga dibatasi oleh orang lain. Termasuk norma agama dan sopan santun yang ada di masyarakat.

“Siswa-siswi SMA dan SMK dalam hal ini masih dikategorikan anak-anak karena mereka masih usia 18 tahun ke bawah. Kita berharap setelah sosialisasi ini anak-anak paham tentang hak-hak mereka sebagai anak yang masih dilindungi oleh undang-undang,” kata Aruan. (yetty/hm12)

Related Articles

Latest Articles