19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Keseriusan Pemko Siantar Tangani Penyebaran Covid-19 Masih Jauh Dari yang Diharapkan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pada pertengahan Maret 2020 lalu, pemerintah menetapkan wabah Corona Virus Disease (Covid)-19 sebagai Bencana Nasional. Hingga memasuki tahun 2021, Covid-19 masih saja terus menghantui.

Di Kota Pematangsiantar, jumlah pasien yang meninggal dunia terus bertambah. Update data Covid-19 tahun 2020 kemarin ditutup dengan 17 orang pasien terkonfirmasi positif meninggal dunia.

Sampai pada awal tahun 2021, pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal dunia masih bertambah 1 orang. Bahkan, jumlah warga Kota Pematangsiantar pasien terkonfirmasi positif Covid-19 juga cenderung meningkat.

Padahal, pada tanggal 17 Juli 2020 lalu, Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah sudah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:Kabar Gembira! 29 Pasien Covid-19 di Siantar Dinyatakan Sembuh

Perwa itu diterbitkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pencegahan penyebaran, pengendalian dan penanganan Covid-19 di Kota Pematangsiantar, dengan menegakkan protokol kesehatan dan melakukan pembatasan dalam setiap kegiatan yang dilakukan masyarakat yang beraktivitas.

Selanjutnya, tertanggal 13 Januari 2021, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menandatangani Instruksi Nomor 188.54/1/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara.

Keesokan harinya, 14 Januari 2021, untuk pertama kalinya Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar menggelar di tahun 2021. Dalam rapat itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Pematangsiantar Hendra Darmawan Siregar, menyampaikan 10 hal mengenai penanganan Covid-19 di Kota Pematangsiantar.

Hal pertama dari 10 hal yang disampaikan Pj Sekda, dalam rangka menyikapi penyebaran Covid-19 mengalami peningkatan secara nasional, provinsi dan daerah adalah, seluruh instansi dan masyarakat diminta tetap mempedomani Perwa Nomor 19 Tahun 2020 tanggal 13 Juli 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Kota Pematangsiantar, termasuk aturan lainnya terkait Covid-19.

Namun sejauh manakah penerapan Perwa itu sejak diberlakukan? Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar Daniel Siregar yang ditemui usai rapat saat itu mengakui, bahwa penerapan Perwa itu belum bisa dimaksimalkan.

Baca Juga:Update Covid-19 Siantar: Dua Pasien Terkonfirmasi Positif Meninggal di November 2020

Menurut Daniel, aturan untuk Percepatan Penanganan Covid-19 harus setingkat Peraturan Daerah (Perda) agar bisa dilakukan penindakan.

Bukan hanya dari sisi penerapan aturan, keseriusan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar yang tergabung dalam Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 juga tergolong lemah.

Para pejabatnya dinilai belum dapat menjadi panutan dalam hal percepatan penanganan Covid-19. Seperti disampaikan seorang akademisi Ilmu Manajemen Darwin Lie pada, Senin (18/1/21).

“Sebenarnya, kalau kita bandingkan dengan yang di (pulau) Jawa, Pemko kita menganggap semuanya biasa-biasa saja. Saya dalam pertemuan di Pemko, saya sudah bilang, harusnya pejabat daerah itu menjadi panutan,” ujar Darwin, ketika ditanya mengenai pantauannya terhadap keseriusan Pemko dalam percepatan penanganan Covid-19 di Kota Pematangsiantar.

“Di Jawa, kita lihat Ganjar (Gubernur Jawa Tengah), Risma di Kota Surabaya. DKI (Jakarta), tiap hari ada konferensi pers perkembangan,” bebernya. Saat ditanya bagaimana dengan Kota Pematangsiantar, Darwin terdengar tertawa.

“Di Siantar tahulah bagaimana ya, kan. Tapi gak tahulah apakah (karena) wali kota yang mau habis masa jabatannya, kita kurang tahu itu,” ujarnya.

Baca Juga:Awal Tahun 2021, Pasien Positif Covid-19 Di Siantar 126 Orang

“Tapi yang jelas dibandingkan dengan kota-kota di Jawa, bukan hanya Siantar, di Sumatera Utara juga kita lihat tidak terlalu ketat penerapan protokol kesehatan. Pandanganku, masyarakat bisa patuh (protokol kesehatan) karena ada panutan. Wakil Wali Kota terpilih (Susanti Dewayani) kan seorang dokter, ke depan kita harapkan bisa jadi panutan,” tuturnya.

Terpisah dihubungi via telepon seluler, seorang pemerhati di Siantar-Simalungun Oktavianus Rumahorbo menilai, bahwa penerapan protokol kesehatan di Kota Pematangsiantar sangat longgar karena kurang maksimalnya pemantauan dari Pemko Pematangsiantar.

“Kita lihat warga Siantar dalam kesehariannya, sepertinya menganggap bahwa Covid-19 itu tidak ada,” ujarnya. Pemantauan terhadap warung dan tempat keramaian lainnya, dinilai Oktavianus, sudah tergolong longgar belakangan ini.

“Kalau di awal-awal bolehlah, masih agak ketat. Sekarang sudah melemah. Dulu di warung-warung, dan kalau ada pesta, langsung turunnya Satgasnya mengingatkan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan, sekarang sudah agak longgar,” ungkapnya.

Baca Juga:148 Mesjid di Siantar Terima Bantuan Alat Prokes Penanganan Covid-19

Pada Agustus 2020 lalu, kata Oktavianus, apabila ada pesta yang digelar warga, pihak Satpol PP sudah ada yang datang mengingatkan masyarakat yang tidak menggunakan masker.

“Mereka masih turun waktu itu, mereka mengimbau dan mengingatkan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Kalau sekarang, mulai Oktober 2020 kemarin, kayaknya sudah tidak ada lagi saya lihat itu,” ungkapnya.

Kurangnya keseriusan dari pihak Pemko dalam percepatan penanganan Covid-19 di Kota Pematangsiantar, juga terlihat dari sejumlah tandon tempat cuci tangan yang mengalami kekosongan air.

Seperti diakui Henri Sinaga, warga Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara. “Sudah seminggu lebih, hampir dua minggu inilah air tandon yang di depan rumah ku itu tidak diisi air,” ujarnya.(ferry/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles