9.4 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Kemenag Siantar Bakal Cabut IJOP Madrasah Bila Terbukti Lakukan Pungli Saat Legalisir Ijazah

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Aksi pungutan liar atau pungli masih marak terjadi di sekolah-sekolah. Apalagi saat menjelang berakhirnya pembelajaran pada siswa-siswi tingkat paling tinggi di setiap satuan pendidikan.

Baru-baru ini sejumlah orang tua murid dari salah satu sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) setara dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengeluh adanya pungutan dalam hal legalisir ijazah. Hal ini disebut pungutan karena jumlah yang harus dibayarkan sudah ditentukan pihak sekolah.

Hal tersebut telah membuat banyak orang tua dan wali murid mengeluh. Keluhan ini muncul karena merasa keberatan dengan pungutan yang dilakukan secara tak resmi. Padahal larangan melakukan pungutan sudah dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Baca Juga:Ingat! Kepsek SD di Simalungun Jangan Kutip Uang Pada Siswa Saat Ambil Ijazah

Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia Kota Pematang Siantar pada Seksi Pendidikan Madrasah menegaskan, tidak ada aturan yang menyatakan bahwa setiap pelaksanaan terkait legalisir ijazah dikenakan biaya apapun itu. Sudah menjadi hak pelajar tersebut.

“Tidak boleh, sekolah apapun itu yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) baik negeri ataupun swasta, mengutip uang terkait legalisir ijazah. Kebijakannya sudah ada, jelas di undang-undang itu dilarang,” tegas Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Republik Indonesia Kota Pematang Siantar Drs Fadilah, Selasa (7/3/23).

Dia menjelaskan, sebagai nilai keabsahan suatu ijazah yang dicopy, maka di setiap copy tersebut harus ada bukti legalisir (cap intansi pendidikan tersebut bahwa copy sesuai dengan aslinya).

Namun, jika setiap siswa-siswi melakukan legalisir ijazah itu gratis. Tidak boleh ada tarif atau pungutan apapun. Dalam peraturan pemerintah sudah tertulis hal tersebut.

Tetapi, kata Fadilah, kalau alasannya peruntukkan biaya yang dikutip tersebut untuk biaya pembangunan sekolah yang sudah ditentukan sebelumnya dengan melakukan rapat guru dengan para orang tua, itu sah-sah saja.

Baca Juga:Diteken Kepsek Berstatus Plt, Keabsahan Ijazah Murid SD Diragukan

“Tapi saya gak tau laporan orang tua siswa tersebut bagaimana. Bisa jadi ada bantuan ke Madrasahnya. Kadang kan ada di swasta ini berkaitan dengan uang pembangunan ketika masuk, atau segala macam. Kalau ini sah-sah saja. Asal ada musyawarah dengan pihak sekolah dan orang tua,” sebutnya.

Untuk lebih lanjut, kata Fadilah, pihaknya akan turun ke lapangan dan melakukan pengecekan langsung. Berdasarkan informasi itu, pihaknya akan mencari kebenarannya dahulu dan menanyakan kepada pihak sekolah tersebut apakah benar adanya ‘pungli’ tadi dilakukan kepada setiap murid khususnya yang akan mau tamat.

Apakah sanksi yang akan diberikan kepada sekolah yang ternyata jelas melakukan ‘pungli’ melalui pungutan biaya untuk melegalisir ijazah?

Fadilah menegaskan apabila ada sekolah melakukan hal-hal yang menyalahi peraturan seperti memungut biaya untuk melegalisir ijazah, maka Kemenag akan melakukan sanksi secara bertahap sesuai ketentuan yang sudah ada.

“Untuk pertama kali, kami akan melakukan peringatan secara lisan. Jika masih membandel, akan ada peringatan tulisan. Namun, masih tetap dilanggar, maka yang paling berat adalah evaluasi Ijin Operasional atau IJOP. Jangan main-main, IJOP madrasah tersebut bisa kami cabut,” tegasnya.

Fadilah mengungkapkan bahwa setiap dilakukan pertemuan dengan seluruh kepala sekolah, ia selalu menekankan agar tidak melakukan pungli apapun. Serta mengimbau agar kebijakan-kebijakan madrasah apapun itu jangan berbenturan dengan peraturan pemerintah. (yetty/hm12)

Related Articles

Latest Articles