7.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Kasi Pendma Siantar: Ujian Madrasah, Syarat Kelulusan Siswa Tiap Jenjang Kelas Akhir

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Untuk tahun pelajaran 2022/2023 Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) meniadakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN). Hal tersebut menyusul keluarnya kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang juga meniadakan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan.

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Pendma) Kantor Kementerian Agama Kota Pematang Siantar, Fadillah menyebutkan Ujian Madrasah (UM) menjadi salah satu syarat kelulusan siswa kelas akhir pada setiap jenjang madrasah dari tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang setara dengan SD, kemudian Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau SMP.

“Kalau Kelas IX tingkat MTs, saat ini sedang berlangsung dari mulai kemarin tanggal 2 hingga 13 Mei 2023. Kalau untuk MI/SD, hari ini dimulai sampai 15 Mei 2023,” kata Fadillah, Senin (8/5/23).

Baca juga: Pengumuman Kelulusan Siswa Tingkat SMA Siantar-Simalungun 2023 Langsung Disampaikan ke Orang tua

Dijelaskannya, pelaksanaan UM dan teknisnya diserahkan kemasing-masing madrasah dengan opsi pelaksanaan secara tertulis tatap muka langsung ataukah secara daring/online.

Dalam rangka efektivitas penyelenggaraan pembelajaran berkaitan dengan kelulusan peserta didik madrasah, berkaitan dengan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor: 901 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 dan Peraturan Kepala BSKAP Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 004/H/EP/2023.

“Kelulusan peserta didik ditentukan melalui rapat dewan guru yang dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan dengan surat keputusan kepala madrasah masing-masing,” sebut dia.

Artinya, kata Fadillah, semuanya diserahkan kepada pihak Madrasah untuk menentukan lulus tidaknya siswa tersebut dengan mengikuti juknis yang ditentukan oleh Kementerian Agama RI.

“Hal ini sudah kami sampaikan kepada pihak sekolah masing-masing. Jadi tidak ada lagi penentuan kelulusan itu dari Kementerian Agama kabupaten/kota. Semuanya diserahkan kepada musyawarah sekolah di pihak Madrasah,” tuturnya.

Baca juga: Ujian Kelulusan Siswa Tingkat SD dan SMP, Disdik Siantar: Kewenangan Sekolah Masing-masing

Meski demikian, lanjut dia, pihak Madrasah tetap harus melaporkan hasil dari ujian tersebut kepada pihak Kementerian Agama di kabupaten/kota. “Madrasah melaporkan data kelulusan kepada Kantor Kemenag Kab/Kota dan diteruskan kepada Kanwil Kemenag Provinsi,” kata Fadillah.

Mengenai mekanisme pelaksanaannya, terang Fadillah, setiap Madrasah diberi kebebasan bisa berbasiskan komputer atau boleh juga memakai kertas pensil atau secara manual. Tergantung dari kesiapan pihak satuan pendidikan Madrasah tersebut. “Tapi untuk Kota Pematang Siantar diupayakan untuk berbasis komputer atau menggunakan Smartphone,” ungkapnya.

Apabila pihak sekolah ternyata tidak bisa melaksanakan ujian berbasis komputer UNBK/Computer Basic Test(CBT) dalam hal memenuhi kebutuhan komputer, lanjut Fadillah, maka pihak sekolah diperbolehkan untuk meminjam laboratorium komputer sekolah lain.

“Meski begitu, tetap kita tak paksakan. Pasalnya, apabila ada kata menumpang dikhawatirkan ada biaya sewa, maka pasti akan bertambah biaya lagi. Maka diperbolehkan mereka melaksanakan asesmen Madrasah dengan menggunakan kertas dan pensil atau dengan kata lain secara manual,”katanya.

Baca juga: Persentase Kelulusan Siswa SMP di Siantar Capai 99,35 Persen

Berarti Ujian Madrasah menjadi ujian akhir pada siswa kelas akhir pada setiap jenjang madrasah?

“Betul, selesai ujian ini, tidak akan ada lagi ujian lainnya. Artinya, anak-anak tinggal menunggu hasilnya saja. Ini merupakan ujian akhir bagi mereka. Pengumuman kelulusan akan disesuaikan dengan kebijakan Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara,” pungkasnya. (yetty/hm09)

 

Related Articles

Latest Articles