24.4 C
New York
Saturday, June 22, 2024

Kabar MA Tolak Pemakzulan Wali Kota Siantar Makin Santer dan Menguat

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Kabar terkait Mahkamah Agung (MA) yang menolak pemakzulan atau pemberhentian Wali Kota Pematang Siantar, dr. Susanti Dewayani, semakin santer dan tampaknya semakin menguat.

Hal itu sesuai dengan informasi yang beredar di grup-grup WhatsApp yang merupakan foto tangkapan layar terkait putusan tersebut. Informasi itu kemudian ditelusuri tim mistar.id dengan membuka situs MA, pada Senin (12/6/23).

Hasilnya, dalam putusan MA sesuai dengan nomor tadi, tertulis bahwa pemohon dalam hal perkara tersebut adalah Ketua DPRD Kota Pematang Siantar. Kemudian termohon atau terdakwa adalah Walikota Pematang Siantar.

Baca juga: Gugatan Pemakzulan Wali Kota Siantar Dikabarkan Ditolak MA, ini Kata Ketua DPRD

Dalam sidang yang digelar MA pada 8 Juni 2023 itu, dengan ketua majelis hakim, Yulius, anggota Majelis 1, Yosran, anggota Majelis 2, Is Sudaryono telah memutuskan menolak permohonan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar, yang diusulkan pada 31 Maret 2023.

Terkait informasi tersebut, kedua belah pihak, baik dari DPRD maupun Pemerintah Kota Pematang Siantar belum bisa dikonfirmasi. Sambungan telepon maupun pesan singkat whatsapp juga tidak dibalas, meskipun sudah terkirim.

Meski demikian, sebelumnya kabar ditolaknya gugatan di MA tersebut mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Timbul M. Lingga, pada Jumat (9/6/23) sore.

Baca juga: Viral Di Medsos Pemakzulan Ditolak MA, Staf Ahli DPRD: Kudengar Putusannya NO

“Kita masih menunggu salinan resmi dari MA,” ucap Ketua PDIP Kota Pematang Siantar itu tanpa membantah maupun membenarkan kabar penolakan gugatan DPRD tersebut di MA.

Saat diperjelas kembali apakah kabar yang beredar itu benar? Timbul menyebut pihaknya akan memastikannya setelah menerima salinan putusan.

“Iya kita memastikan hasil resminya setelah kita terima salinannya,” tutup Timbul.

Baca juga: Turun ke Jalan, Kampas Dukung MA Putuskan Pemakzulan Wali Kota Siantar

Tak jauh beda dengan pendapat Timbul. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pematang Siantar, Hamdani Lubis SH menegaskan bahwa pihak Pemerintah Kota (Pemko) belum ada menerima putusan dari MA.

“Belum ada kami terima surat keputusan itu. Yang berperkara ini kan ada dua belah pihak, yakni walikota dan DPRD. Kalau lah, misalnya DPRD sudah mendapatkan surat keputusan MA tersebut, pasti pemko juga mendapatkannya. Logikanya kan begitu,” kata Hamdani singkat saat dihubungi melalui via telepon. (Yetty/hm21).

Related Articles

Latest Articles