22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Gugatan Pemakzulan Wali Kota Siantar Dikabarkan Ditolak MA, ini Kata Ketua DPRD

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Gugatan pemakzulan atau pemberhentian Wali Kota Pematang Siantar dikabarkan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Kabar ditolaknya gugatan di MA tersebut mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Timbul M Lingga SH, pada Jumat (9/6/23) sore.

“Kita masih menunggu salinan resmi dari MA,” ujar Ketua PDIP Kota Pematang Siantar itu tanpa membantah maupun membenarkan kabar penolakan gugatan DPRD tersebut di MA.

Saat diperjelas apakah kabar yang beredar itu benar? Timbul bilang, pihaknya akan memastikannya setelah menerima salinan putusan. “Iya kita memastikan hasil resminya setelah kita terima salinannya,” ungkapnya.

Baca juga : Viral Di Medsos Pemakzulan Ditolak MA, Staf Ahli DPRD: Kudengar Putusannya NO

Terpisah dikonfirmasi via telepon, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pematang Siantar, Hamdani Lubis SH menegaskan bahwa pihak Pemerintah Kota (Pemko) belum ada menerima putusan dari MA.

“Belum ada kami terima surat keputusan itu. Yang berperkara ini kan ada dua belah pihak, yakni walikota dan DPRD. Kalau lah, misalnya DPRD sudah mendapatkan surat keputusan MA tersebut, pasti pemko juga mendapatkan nya. Logikanya kan begitu,” tuturnya. (Ferry Napitupulu/Yetti Damanik/hm19)

Related Articles

Latest Articles